Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum

infojateng.id - 30 Desember 2025
Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum
Diskusi Panel Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).  - ()
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar Diskusi Panel Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Gedung Shima, Kabupaten Jepara, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, serta kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan pajak dan retribusi daerah secara adil, konsisten, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diskusi panel tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang akrab disapa Gus Hajar. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Agung Bagus Kade Kusimantara, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Ary Bachtiar, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, jajaran kepala perangkat daerah se-Kabupaten Jepara, Forkopimda tingkat kecamatan, serta para wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jepara menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2025 telah melalui tahapan penyampaian, pembahasan, hingga pengambilan keputusan bersama DPRD untuk ditetapkan.

Oleh karena itu, sosialisasi ini dinilai penting guna memastikan seluruh pihak memahami dan siap melaksanakan ketentuan perda secara menyeluruh.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara sehingga proses perubahan perda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat pemerintah pusat.

Gus Hajar menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat.

“Saya pastikan, perubahan perda ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban, tetapi justru untuk menghindari tumpang tindih pungutan pajak daerah dan retribusi daerah, memperjelas objek dan mekanisme pemungutan, serta menciptakan rasa adil dan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dalam diskusi, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menyoroti penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2025 melalui contoh retribusi parkir di Jepara.

Ia menyampaikan bahwa praktik pembayaran parkir tanpa karcis, meskipun nominalnya kecil seperti Rp2.000, berpotensi masuk kategori pungutan liar dan harus ditertibkan demi kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Ary Bachtiar menekankan pentingnya pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui penyusunan tarif yang realistis, proporsional, dan sehat guna menjaga keberlanjutan pendapatan daerah.

Ia memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah Kabupaten Jepara pada periode 2021–2024 menunjukkan tren pertumbuhan positif dengan rata-rata pertumbuhan sekitar 1,8 persen per tahun, yakni dari Rp2,38 triliun pada tahun 2021, menjadi Rp2,33 triliun pada 2022, meningkat menjadi Rp2,35 triliun pada 2023, dan kembali tumbuh signifikan hingga mencapai Rp2,55 triliun pada tahun 2024.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kurun waktu yang sama mampu tumbuh rata-rata sebesar 5,1 persen, dari sekitar Rp408,63 miliar pada tahun 2021, meningkat menjadi Rp427,51 miliar pada 2022, Rp448,60 miliar pada 2023, dan mencapai Rp497,74 miliar pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah sekitar 40 persen dan retribusi daerah sekitar 56 persen, yang didominasi oleh BLUD sekitar 50 persen serta retribusi non-BLUD sekitar 6 persen.

Rangkuman hasil diskusi dan sosialisasi ini menegaskan beberapa poin penting, yakni adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar perubahan perda, penyesuaian tarif pajak dan retribusi di sejumlah sektor, munculnya objek pajak baru dalam Perda Nomor 8 Tahun 2025 serta harapan meningkatnya PAD tanpa menimbulkan keluhan masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas layanan publik, serta penguatan sinergi seluruh pemangku kepentingan mulai dari tahap pembahasan di DPRD hingga pelaksanaan, pengawasan, dan penindakan di lapangan. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum

Perda Pajak dan Retribusi Ciptakan Keadilan dan Kepastian Hukum

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Laga Pembuka Liga Desa Jepara, PS Karanggondang Taklukkan PS Balong

Laga Pembuka Liga Desa Jepara, PS Karanggondang Taklukkan PS Balong

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Empat Puluh Penghargaan, Penanda Arah Pembangunan Jawa Tengah

Empat Puluh Penghargaan, Penanda Arah Pembangunan Jawa Tengah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Libur Nataru, Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Plat Merah di Luar Kedinasan

Libur Nataru, Sekda Jateng Larang Penggunaan Kendaraan Plat Merah di Luar Kedinasan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Suzuki Access 125, Motor Matic Retro Elegan dan Nyaman Untuk Harian

Suzuki Access 125, Motor Matic Retro Elegan dan Nyaman Untuk Harian

Info Jateng   Laporan Khusus
Jaga Ekosistem Hutan, Polres Jepara Bersama Masyarakat Gelar Penanaman Pohon di Bangsri

Jaga Ekosistem Hutan, Polres Jepara Bersama Masyarakat Gelar Penanaman Pohon di Bangsri

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Jawa Tengah ke Kerabat Sultan Brunei Darussalam

Ahmad Luthfi Tawarkan Investasi Jawa Tengah ke Kerabat Sultan Brunei Darussalam

Info Jateng   Pemerintahan
Ribuan Umat Kristiani Jepara Rayakan Natal 2025

Ribuan Umat Kristiani Jepara Rayakan Natal 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Terdampar 15 Hari di Hutan Pinus, Penderes Asal Jateng Akhirnya Dipulangkan

Terdampar 15 Hari di Hutan Pinus, Penderes Asal Jateng Akhirnya Dipulangkan

Info Jateng   Laporan Khusus
Kecamatan Berdaya, Ikhtiar Menjawab Kebutuhan Warga dan Desa

Kecamatan Berdaya, Ikhtiar Menjawab Kebutuhan Warga dan Desa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan   Pemerintahan
Terdampak Bencana, Pemprov Jateng Kembali Pulangkan Warganya dari Aceh

Terdampak Bencana, Pemprov Jateng Kembali Pulangkan Warganya dari Aceh

Info Jateng   Laporan Khusus
Ubah Wajah dan Nasib Warga di Pesisir Jateng melalui Desalinasi

Ubah Wajah dan Nasib Warga di Pesisir Jateng melalui Desalinasi

Info Jateng   Pemerintahan
Jateng Perkuat Pembangunan di 2025, Fokus Hadapi Tantangan 2026

Jateng Perkuat Pembangunan di 2025, Fokus Hadapi Tantangan 2026

Info Jateng   Pemerintahan
Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

Kolaborasi Sunyi yang Menggerakkan Jawa Tengah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Hadiri HUT ke-4 Sindhu Laras Bocah, Gus Yasin Apresiasi Gen Z Pelestari Wayang

Hadiri HUT ke-4 Sindhu Laras Bocah, Gus Yasin Apresiasi Gen Z Pelestari Wayang

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Tak Cuma Cepat, Tapi Terasa Dekat: Cara Jawa Tengah Merawat Pelayanan Publik

Tak Cuma Cepat, Tapi Terasa Dekat: Cara Jawa Tengah Merawat Pelayanan Publik

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Ekonomi dan Investasi Jateng Melesat, Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Akademisi

Ekonomi dan Investasi Jateng Melesat, Kinerja Ahmad Luthfi Diapresiasi Akademisi

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Radio Pantai Jepara Peringatkan Pelayaran, Kapal Diminta Tetap Waspada

Radio Pantai Jepara Peringatkan Pelayaran, Kapal Diminta Tetap Waspada

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Sinergi Pusat hingga Daerah Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Kurang Mampu

Sinergi Pusat hingga Daerah Wujudkan Rumah Layak untuk Warga Kurang Mampu

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bekali Guru Hadapi Era AI, Mafindo dan KKM 03 Grobogan Gelar Pelatihan Literasi Digital

Bekali Guru Hadapi Era AI, Mafindo dan KKM 03 Grobogan Gelar Pelatihan Literasi Digital

Info Jateng
Close Ads X