PATI, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan agar dalam pengisian perangkat desa diimbangi dengan kinerja yang baik.
Sebab perangkat desa juga bagian yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Proses pemilihan perangkat desa tahun 2022 tengah berlangsug. Saat ini kekosongan posisi perangkat desa di Kabupaten Pati tercatat ada 570 formasi, akan tetapi ketersediaan anggaran di tahun ini baru bisa mengakomodasi pengisian perangkat untuk 224 formasi.
Sementara itu, formasi yang paling banyak dibutuhkan adalah Kaur Perencanaan. Kemudian formasi prioritas lainnya, seperti sekretaris Desa, kaur keuangan, dan kasi pelayanan.
Bambang Susilo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, menekankan agar kelak para perangkat desa yang dilantik mampu memberikan kinerja yang apik dan baik.
“Terlebih ada Perbup (peraturan bupati) baru, nomor 56 tahun 2021, tentang disiplin kerja dan etika aparatur pemerintah desa di lingkungan Pemkab Pati,” katanya.
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Hardi, juga meminta agar perangkat desa bekerja optimal, dan mengabdi kepada masyarakat.
“Harapan kami perangkat bekerja optimal karena di samping mendapatkan bengkok juga mendapatkan siltap,” ucapnya.(redaksi)