Jepara, infojateng.id – Proses penertiban bangunan liar di bantaran atau sempadan Sungai Serang Welahan Drainase (SWD) II memasuki babak baru.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Persiapan Penertiban Bangunan Liar di Bantaran/Sempadan Sungai SWD II pada di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara belum lama ini.
Rapat tersebut dipimpin oleh Hery Yuliyanto selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Jepara bersama dengan jajaran dinas terkait.
Hery Yuliyanto saat membuka rapat mengatakan bahwa penertiban merupakan langkah akhir ketika masyarakat tidak mau membongkar sencara mandiri.
“Secara umum masyarakat kita masih aman dan terkendali. Paling cepat eksekusinya tanggal 15 November. Penertiban adalah langkah akhir ketika masyarakat tidak mau membongkar bangunannya dengan mandiri,” kata Hery.
Kepala Bidang Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali Juwana, Mustafa merinci bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) pada para warga yang membangun bangunan di sempadan Sungai SWD II.
Berdasarkan catatannya, SP 1 telah diberikan pada 30 Oktober 2023, disusul dengan SP 2 pada 8 November 2023. Selanjutnya, direncanakan SP 3 akan dilayangkan pada 15 November 2023 mendatang.