Kawal Aksi May Day 2026, Polda Jateng Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum

By Admin Utama
01 Mei 2026, 15:56:51 WIB Hukum
Kawal Aksi May Day 2026, Polda Jateng Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.


Semarang, infojateng.id – ​Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Penegasan ini di sampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di halaman Kantor Gubernur, Kota Semarang, Jumat (1/5/3036).

Dimana imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan pelaksanaan aksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Lainnya :

Artanto menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, dalam pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kami menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas umum, tindakan anarkis maupun tindakan pelanggaran hukum lainnya tetap tidak dibenarkan,” ujar Artanto, Jumat (1/5/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan ditindak secara tegas, terukur, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Polri akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan di lapangan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang berpotensi mengganggu situasi keamanan.

“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terpengaruh oleh ajakan yang bersifat provokatif,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pelaksanaan aksi May Day 2026 di Kota Semarang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment