- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Kawal Aksi May Day 2026, Polda Jateng Tegaskan Larangan Pelanggaran Hukum

Keterangan Gambar : Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Semarang, infojateng.id – Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan kepada seluruh peserta aksi unjuk rasa untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.
Penegasan ini di sampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada pengamanan aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di halaman Kantor Gubernur, Kota Semarang, Jumat (1/5/3036).
Dimana imbauan ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus memastikan pelaksanaan aksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Lainnya :
- Polwan Negosiator Kawal Aksi May Day di Semarang0
- Propam Polda Jateng Cek Personel, Pastikan Pengamanan May Day Tanpa Senpi0
- Blora Perkuat Koordinasi Tuntaskan Sampah Sebelum TPA Lumpuh Total0
- Sapi Limosin 1,1 Ton Milik Warga Kaligandu Blora Diusulkan Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo0
- SMAN 1 Bandar Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran, Ini Tujuannya0
Artanto menyampaikan bahwa Polri menjamin kebebasan
berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan tersebut
harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap berada dalam koridor
hukum.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak
setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun demikian, dalam
pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Kami menegaskan bahwa
segala bentuk pelanggaran hukum, seperti perusakan fasilitas umum, tindakan
anarkis maupun tindakan pelanggaran hukum lainnya tetap tidak dibenarkan,” ujar
Artanto, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum
yang terjadi akan ditindak secara tegas, terukur, dan profesional sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
“Polri akan bertindak tegas terhadap setiap
pelanggaran hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan
proporsionalitas dalam setiap tindakan di lapangan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk
menjaga ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang
berpotensi mengganggu situasi keamanan.
“Kami mengajak seluruh peserta aksi untuk menyampaikan
aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Hindari tindakan yang
dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta tidak terpengaruh oleh
ajakan yang bersifat provokatif,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pelaksanaan
aksi May Day 2026 di Kota Semarang dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan
mencerminkan kedewasaan dalam berdemokrasi.
(eko/redaksi)











