- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi

Keterangan Gambar : Pelaku pencurian kendaraan bermotor terekam kamera pengawas saat menjalankan aksinya di Laweyan Solo pada Selasa (5/5/2026).
Surakarta, infojateng.id - Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Irham Rhozan Al Fiqri berhasil mengamankan pelaku berinisial M (23), warga Walantaka, Kota Serang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku M diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor
pada Selasa tanggal 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Sere 1 Sogaten,
Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Dalam aksinya, pelaku mengambil satu unit sepeda motor
jenis Honda Beat milik korban yang bernama Mei yang saat itu terparkir di teras
rumah korban.
Baca Lainnya :
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran0
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari0
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 20260
- 6.000 Pelari Bakal Ramaikan Purwokerto Half Marathon, Ungkit Sport Tourism dan Ekonomi Lokal0
- Taj Yasin Hadiri Panen Raya Jagung Serentak, Pemprov Jateng Apresiasi Dukungan Polri untuk Ketahanan0
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo
melalui Kasat Reskrim AKP Derry Eko Setiawan mengatakan, bahwa pelaku berhasil
diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polresta Surakarta pada Rabu tanggal 13
Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di tempat kos pelaku di wilayah Kartasura,
Kabupaten Sukoharjo.
Derry menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada
Senin tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat sepeda motor milik
korban dibawa oleh saksi yang merupakan orang tua korban untuk berjualan
angkringan di daerah Makamhaji. Setelah selesai berjualan, saksi pulang sekitar
pukul 01.00 WIB tanggal 5 Mei 2026 dan memarkirkan sepeda motor tersebut di
teras rumah korban.
Selanjutnya saksi kembali pergi untuk mengambil
dagangan yang dititipkan di angkringan lain dengan menggunakan sepeda motor
berbeda. Sekitar pukul 02.00 WIB, saksi kembali ke rumah dan masih melihat
sepeda motor berada di teras rumah.
Namun sekitar pukul 05.30 WIB, korban yang hendak
menyapu halaman rumah mendapati sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras
sudah tidak ada. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut
kepada saksi, namun saksi juga tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Atas kejadian itu, korban kemudian datang ke Polresta
Surakarta untuk melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda listrik warna biru yang digunakan
sebagai sarana memantau lokasi, satu buah mantel hitam motif kotak, satu buah
helm merk Takira warna hitam, dan satu pasang sandal jepit merk Swallow.
Sementara sepeda motor Honda Beat hasil curian
diketahui telah dijual di wilayah Purworejo dan saat ini masih dalam proses
pencarian oleh petugas.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Surakarta guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (eko/redaksi)











