- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Kekosongan 300 Perangkat Desa di Batang Tunggu Regulasi Pusat untuk Rekrutmen

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Jumat (24/4/2026). Dok. Diskominfo Batang
Batang, infojateng.id – Sebanyak 300 posisi perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini mengalami kekosongan. Meski draf Peraturan Bupati (Perbup) telah disusun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) belum dapat membuka proses rekrutmen karena masih menunggu regulasi teknis dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dispermades Batang Handy Hakim
mengungkapkan, bahwa kekosongan ratusan jabatan tersebut mayoritas disebabkan
oleh perangkat desa yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
“Kalau kami hitung itu ya sekitar hampir
300-an. Hampir setiap hari kami menerima permohonan pemberhentian karena
perangkat desa ini kebanyakan sudah memasuki masa BUP,” kata Handy saat ditemui
di Kantor Dispermades Batang, Jumat (24/4/2026).
Baca Lainnya :
- Dracik Kampus Disiapkan Jadi Ikon Baru Kota Batang0
- 2.000 Perangkat Desa di Batang Bakal Terima Dana Pensiun0
- Batang Resmi Salurkan Armada KDMP 0
- Mario Lemos Ingatkan Anak Asuhnya Usai Bekuk PSBS Dua Gol Tanpa Balas0
- Sekda Jateng Buka Event Barisan Atlet Veteran Tenis Indonesia 0
Terkait pelaksanaan seleksi, Handy
menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan draf Perbup pengangkatan perangkat
desa. Namun, dokumen tersebut belum diajukan kepada Bupati karena adanya
perubahan regulasi melalui PP Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur masa jabatan
Kepala Desa menjadi 8 tahun.
Pihaknya kini menanti terbitnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis.
“Kami masih belum berani untuk
mengajukan draf Perbup ke Pak Bupati karena kami masih menunggu Permendagri.
Siapa tahu ada hal-hal teknis atau hal khusus yang mengatur tentang
pengangkatan perangkat desa,” jelasnya.
Menanggapi potensi konflik kepentingan
di tingkat desa, Handy menekankan pentingnya sistem Computer Assisted Test
(CAT) dengan melibatkan pihak ketiga atau akademisi dalam penyusunan soal. Hal
ini dilakukan guna menjaga transparansi dan melindungi panitia desa dari
intervensi pihak luar.
“Diharapkan di desa itu tidak terjadi
konflik kepentingan. Coba bayangkan kalau yang nyusun (soal) itu di desa, mau
seperti apa nanti intervensinya, tekanannya,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Batang M. Faiz
Kurniawan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap isu-isu liar terkait
rekrutmen perangkat desa.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak
tergiur dengan janji-janji oknum yang menjanjikan kelulusan, terutama mengingat
aturan rekrutmen yang belum resmi diterbitkan.
“Regulasinya saja belum ada kok. Kita
belum punya regulasinya, belum ada rekrutmen dan lain sebagainya. Imbauannya,
masyarakat tetap menunggu regulasi yang ada. Jangan percaya janji dan apa pun,
kita belum ada rekrutmen,” ujar bupati.
Hingga saat ini, Pemkab Batang masih
menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri yang dijadwalkan
terbit pada Mei 2026 mendatang sebelum memulai tahapan seleksi secara resmi. (eko/redaksi)











