- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Layanan IKD dan Update Data Kependudukan Permudah Akses Administrasi Warga
Keterangan Gambar: Disdukcapil Kabupaten Jepara menggelar pelayanan aktivasi IKD sekaligus pembaruan data kependudukan bagi masyarakat di halaman Setda Jepara, Senin (20/4/2026).
Jepara, infojateng.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara menggelar pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sekaligus pembaruan data kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Setda
Jepara, Senin (20/4/2026) itu, sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi
kependudukan dan kualitas layanan publik.
Pelayanan ini merupakan tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang
mewajibkan masyarakat melaporkan setiap perubahan elemen data, seperti pindah
alamat, status perkawinan, pekerjaan, maupun pendidikan.
Selain itu, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih
(DKB) Semester II Tahun 2025 dari Kemendagri, masih terdapat 58,61 persen
penduduk Jepara atau sekitar 759.673 jiwa yang belum menyelesaikan pendidikan
dasar hingga menengah, serta lulusan sarjana ke atas yang masih relatif kecil, yakni
3,36 persen.
Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Jepara
berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan pembaruan data secara berkala
sekaligus beralih ke layanan digital melalui IKD.
Identitas Kependudukan Digital merupakan inovasi
dari Kementerian Dalam Negeri yang memungkinkan masyarakat menyimpan data
kependudukan secara digital di ponsel pintar, lengkap dengan fitur keamanan
seperti QR Code.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat cukup membawa
dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga asli, fotokopi ijazah terakhir,
serta dokumen pendukung lain seperti buku nikah atau akta perkawinan apabila
terdapat perubahan status yang belum tercatat. Petugas kemudian membantu proses
aktivasi IKD yang dilakukan melalui aplikasi resmi di ponsel.
Selain mempermudah akses layanan, IKD juga
diharapkan dapat mempercepat proses administrasi baik di sektor publik maupun
privat, serta meminimalisir risiko pemalsuan data.
Warga yang belum memiliki ponsel pintar tetap
dapat memperoleh KTP elektronik dalam bentuk fisik, sementara bagi yang
mengganti perangkat dapat melakukan pembaruan data melalui Disdukcapil.
Kegiatan ini mendapat antusiasme dari masyarakat
dan aparatur sipil negara (ASN) yang memanfaatkan layanan langsung di lokasi.
Disdukcapil Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang
mudah, cepat, dan akurat, sejalan dengan transformasi digital di bidang
administrasi kependudukan.
Melalui pelayanan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga data yang dimiliki menjadi valid dan dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah secara lebih tepat sasaran. (redaksi)











