Rembang, Infojateng.id – Penerima bantuan hibah APBD 2024 diminta untuk berhati-hati, dalam proses administrasi maupun penggunaannya.
Sebab, jika sampai ditemukan permasalahan, maka harus berurusan dengan hukum.
Hal itu ditegaskan Bupati Rembang Abdul Hafidz, saat sosialisasi penerimaan dana hibah APBD 2024,di lantai IV Gedung Setda kabupaten setempat, Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, penerima bantuan itu terikat dengan sejumlah aturan yang harus dipatuhi.
“Kalau tidak, ini akan menjadi masalah hukum. Jadi, saya wanti-wanti, bantuannya tidak banyak, tapi kalau salah ini juga bisa jadi masalah hukum,” ujar Hafidz.
Disampaikan, penerima hibah harus mengikuti proses administrasi dengan benar mulai dari awal sampai akhir.
Kemudian setelah dana bantuan hibah diterima, maka harus digunakan sesuai dengan proposal yang telah diajukan.
Kabag Kesra Setda Kabupaten Rembang, Suyanto menyebutkan, jumlah keseluruhan penerima bantuan hibah ada 361 lembaga. Dengan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp20 miliar lebih.
“Sosialisasi ini kita bagi menjadi dua kali pertemuan. Yang pertama ini, ada 199 penerima dari Rembang wilayah timur. Sedangkan yang kedua nanti, dari wilayah sekitar Rembang Kota,” pungkas Suyanto. (eko/redaksi)