- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terbongkar, Kapolresta: Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Keterangan Gambar : Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolresta setempat, Kamis (7/5/2026).
Pati, infojateng.id - Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang
tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap
seorang santriwati.
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kabid Humas Polda Jateng
Kombes Pol Artanto, Kompol Dika Hadiyan Widya W, Kepala Kemenag Pati Ahmad
Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Baca Lainnya :
- Pemprov Jateng Fasilitasi Cetak dan Perbaikan E-KTP di Rumah Rakyat0
- Ratusan Kader PKK di Jepara Disiapkan Jadi Garda Pendeteksi TBC0
- TP Posyandu Kecamatan Diminta Perkuat Layanan Terpadu untuk Masyarakat0
- Tangisan Siswi Miskin di Brebes, Peluk Gubernur Luthfi Karena Sekolah Gratis0
- Tekan Angka Kemiskinan, Perusahaan Padat Karya di Brebes ini Serap 4.044 Tenaga Kerja0
Jaka Wahyudi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini
menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan
dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan
maupun keagamaan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan
secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi
pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Jaka Wahyudi dalam
konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang
diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan atau
kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu
terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan
pondok pesantren.
Adapun modus yang digunakan tersangka yakni meminta
korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Kapolresta Pati menjelaskan, korban diduga mengalami
tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban
disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di
lingkungan pondok pesantren.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya
yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk
mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Opsnal Unit V
Jatanras Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan tersangka di wilayah
Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada Kamis (7/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pati guna menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita
sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban serta satu unit telepon
genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari
berbagai pihak, termasuk pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga
medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk
kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, kami membuka posko pengaduan TPKS
untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” kata
kapolresta.
Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual tidak
hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan perlindungan dan
pemulihan psikologis korban.
Karena itu, Polresta Pati berkoordinasi dengan
instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama
proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari
trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.
Polresta Pati memastikan proses penyidikan akan terus
dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Masyarakat juga diimbau segera melapor apabila
mengetahui adanya tindak kekerasan seksual maupun tindak pidana lainnya melalui
layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo
Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (eko/redaksi)











