- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Kini Bayar Denda Jemaah Haji Cukup dari Tanah Air
Keterangan Gambar: Kepala Kantor Kemenhaj dan Umrah Batang Siti Mahmudah saat menggelar sosialisasi di Gedung Pimpinan Pusat Rifa'iyah Batang, Kabupaten Batang, Selasa (31/3/2026). Dok. Diskominfo Batang
Batang, infojateng.id - Pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji di tahun 1447 Hijriah makin mudah, khususnya terkait pembayaran dam atau denda bagi jemaah yang melakukan Haji Tamattu.
Berdasarkan
Surat Edaran (SE) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Haji (Kemenhaj)
RI, maka mulai tahun ini pembayaran dam dapat dilakukan baik di Tanah Air
maupun Tanah Suci.
Kepala
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Batang Siti Mahmudah mengatakan, mulai tahun
ini jemaah haji memiliki dua pilihan dalam pembayaran dam.
Bagi
yang akan membayar di Tanah Air dapat melalui lembaga pengelola yang telah
ditentukan, sedangkan yang ingin dibayarkan di Tanah Suci dapat melalui
perbankan resmi Arab Saudi.
“Bagi
yang memilih membayar dam di Tanah Air bisa dilakukan sebelum berangkat ke
Tanah Suci melalui Baznas, Lazisnu dan Lazismu dengan tetap dalam pengawasan
kami. Termasuk dalam proses penyembelihan dan pendistribusiannya karena harus
sesuai ketentuan,” kata Siti, saat menggelar sosialisasi di Gedung Pimpinan
Pusat Rifa'iyah Batang, Kabupaten Batang, Selasa (31/3/2026).
Sedangkan
bagi jemaah yang menghendaki melakukan pembayaran saat di Tanah Suci, prosesnya
akan dibantu oleh para petugas Ketua Rombongan maupun Ketua Regu.
“Bagi
yang ingin membayarkan dam di Tanah Suci akan dibantu disalurkan ke perbankan
Arab Saudi, untuk dibelikan kambing senilai 720 real dan disembelih di sana
lalu segera didistribusikan,” imbuhnya.
Sementara
itu, Pembimbing Ibadah Kloter, Agus Nugroho menerangkan, apabila melihat dari
sisi efektivitas dan efisiensi, jemaah dapat memilih membayar dam di Tanah Air.
Namun semuanya dikembalikan kepada jemaah yang menentukan akan dibayarkan di
mana denda tersebut.
“Jika melihat keefektifan bisa dilakukan di Tanah Air karena biayanya jelas lebih murah dan bisa disalurkan ke wilayah sekitar. Dengan nilai Rp3 juta dan hewan kurban disembelih di Tanah Air,” katanya. (eko/redaksi)











