- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Libur Lebaran, Berikut Jadwal Lengkap Pelayanan Pajak di Samsat Pati

Keterangan Gambar : Sejumlah warga antre saat membayar pajak di Samsat Pati.
Pati, infojateng.id - Berikut jadwal lengkap pelayanan pembayaran pajak kendaraan djiKantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Pati.
Pelayanan di Samsat Pati akan tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Baca Lainnya :
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Pati, Dafid Alifianto menjelaskan, pelayanan di Samsat Pati akan tutup sementara. Penutupan akan berlangsung lebih dari satu pekan.
"Pelayanan akan tutup sementara mulai 19 Maret hingga 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali nirmal mulai Rabu, 25 Maret 2026," katanya.
Sehubungan dengan penutupan layanan, pemerintah memberikan dispensasi para wajib pajak (WP) yang masa berlaku pajak kendaraannya jatuh tempo saat periode libur.
"Masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak di hari pertama setelah layanan dibuka tanpa ada denda administrasi yakni pada 25 Maret nanti," jelas dia.
Namun lanjutnya, apabila masyarakat membayar setelah tanggal toleransi, yaitu 26 Maret 2026, maka denda administratif akan kembali diberlakukan sesuai dengan ketentuan.
"Jadi pelayanan akan libur pada Kamis 19 Maret hingga Selasa 24 Maret. Dan pelayanan normal kembali pada Rabu 25 Maret. Dan untuk menghindari penumpukan pelayanan pembayaran pajak mungkin lebih baik memanfaatkan waktu sebelum libur," pinta Dafid.(redaksi)











