Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf, Lindungi Kekayaan Intelektual

By Admin Utama
03 Apr 2026, 01:08:10 WIB Daerah
Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf, Lindungi Kekayaan Intelektual

Keterangan Gambar : Disparpora Batang fasilitasi para pelaku ekraf untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Ujungnegoro, Bapperida Batang, Kamis (2/4/2026). Dok. Diskominfo Batang


Batang, infojateng.id – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Batang memberikan kesempatan kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kepastian hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Kepastian tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Kabupaten Batang melindungi produk kreasi yang diharapkan mampu meningkatkan nilai jual, sehingga turut mendukung peningkatan perekonomian pelaku ekonomi kreatif.

Puluhan produk olahan makanan ringan, herbal hingga produk berkonsep layanan jasa publik berlomba untuk mendapatkan kepastian HKI.

Baca Lainnya :

Sekretaris Disparpora Batang Sri Sugeng Priyanto mengupayakan, untuk menjembatani para pelaku ekonomi kreatif mendapat kepastian hukum atas produknya, sehingga konsumen semakin yakin layanan maupun kualitas suatu produk.

Tujuannya agar ada peningkatan nilai dari tiap produk ekonomi kreatif itu, khusus saat ini kami fasilitasi 30 pelaku ekraf di Kabupaten Batang.

“Sampai sekarang ada 238 pelaku ekraf yang dimulai sejak 2023 silam, bekerja sama dengan Disperindagkop dan UKM serta Kanwil Hukum Jateng dalam merekomendasi produk yang layak memperoleh HKI,” kata Sugeng, saat ditemui di Ruang Ujungnegoro, Bapperida Batang, Kamis (2/4/2026).

Pelayanan yang diberikan seluruhnya diberikan secara gratis artinya para pelaku ekraf tidak mengeluarkan biaya apa pun.

“Biasanya kalau tidak difasilitasi biayanya sampai Rp1,8 juta, tapi karena difasilitasi hanya Rp500 ribu, itu pun dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jadi mereka gratis sepenuhnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jateng Agustinus Yustiawan mengatakan, persyaratan utama apabila produk ekonomi kreatifnya memiliki HKI, berupa fisik maupun layanan jasa, agar terlindungi.

“Kunci utama agar lolos memperoleh HKI, produknya harus original atau tidak meniru produk lain, sehingga kecil kemungkinannya untuk ditolak. Keuntungannya, bisa menambah nilai tambah, maka meski ada produk sejenis, dengan telah memiliki HKI akan meningkatkan reputasi di mata konsumen, sehingga perekonomian pun ikut meningkat,” terangnya.

Tak hanya berupa produk maupun jasa, bahkan bagi mereka yang memiliki ide menarik pun dapat dicatatkan sebagai kekayaan intelektual. Syaratnya harus bisa diwujudkan berbentuk tulisan maupun vidio.

Salah satu pelaku ekraf, Berta Avin Prastika, pemilik sanggar Prastikasmara menyampaikan, sangat terbantu dengan adanya fasilitasi tersebut karena membantu sanggar makin dikenal publik.

Adapun prosesnya pun sangat mudah, dengan hanya melakukan pendaftaran melalui aplikasi, tidak perlu bertatap muka, sehingga lebih efektif dan efisien.

“Sekarang ini kan sistemnya sudah online semua, itu lebih memudahkan, daripada harus dari kantor satu ke kantor lainnya itu lebih repot. Produk layanan saya jasa hiburan seni tradisi, pelatihan seni, produksi konten kreatif, pembuatan dan penyewaan kostum,” ujar Berta.

Baginya HKI sangatlah penting, karena untuk membantu mengenalkan nama atau merek usaha.

“Sebagai identitas, kalau sudah mereknya dikenal, pasti mudah laku di konsumen,” tandasnya. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment