- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polda Jateng Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Boyolali, Satu Pengedar Diamankan
Keterangan Gambar: Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Semarang, infojateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Boyolali.
Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng
Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada
Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Itu dilakukan setelah tim
Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya
penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan
Karanggede, Kabupaten Boyolali.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas
melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri
pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki
berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten
Boyolali, yang berperan sebagai penjual.
“Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang
sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang," kata Yos Guntur, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan
barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram,
satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu
buah tas ransel warna hitam.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi,
tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang
berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Jadi Tersangka ini membeli barang tersebut
seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000,"
terangnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti
diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat
(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI.
Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana
penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur
menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk
jenis baru seperti tembakau sintetis ( tembakau Gorila ) yang menyasar kalangan
muda.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya
berkelanjutan Direktorat Narkoba Polda Jateng dalam menekan peredaran narkotika
di Jawa Tengah, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini cukup marak dan
berbahaya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan
aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di
lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus
mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (eko/redaksi)











