- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polda Jateng Ungkap Investasi Walet Fiktif, Pelaku Raup Aset Puluhan Miliaran
Keterangan Gambar: Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan berkedok investasi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026).
Semarang, infojateng.id - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menggelar konferensi pers kasus penipuan berkedok investasi di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (31/3/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda
Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto bersama Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes
Pol. Djoko Julianto.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pengungkapan
perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa
penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan, yang
dilakukan melalui modus investasi fiktif bisnis sarang burung walet.
Korban dalam perkara ini adalah UP (40), seorang
wiraswasta sekaligus Komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi
di wilayah Jl. Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022
hingga Juli 2025. Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (36), wiraswasta,
warga Kota Semarang.
Kombes Pol. Djoko Julianto dalam keterangannya
menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyidikan mendalam dan
kerja sama lintas instansi.
“Hari ini kita sampaikan ungkap kasus TPPU dengan
tersangka atas nama JS. Modus yang dijalankan adalah investasi fiktif sarang
burung walet, di mana korban diiming-imingi keuntungan fantastis hingga 2
sampai 3 kali lipat dari modal awal,” jelas Djoko.
Namun faktanya, tersangka menggunakan rekening-rekening
fiktif sehingga seluruh aliran dana masuk kembali ke kantong pribadi yang
bersangkutan.
Dia juga membeberkan kronologi bagaimana tersangka
merancang penipuan ini sejak awal. Tersangka JS ini diketahui sudah niat menipu
sejak April 2022. Ia menyusun data keuntungan dan lokasi bisnis sedemikian rupa
agar korban tertarik.
“Meski dijanjikan keuntungan dalam beberapa bulan,
korban tidak pernah mendapatkan respon hingga akhirnya pada April 2025 korban
mulai mencari keberadaan pelaku dan resmi melaporkannya ke Ditreskrimsus pada
awal 2026,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dir Reskrimsus menekankan pentingnya
kolaborasi dalam pelacakan aset (asset tracing). Saat ini Krimsus telah
melakukan koordinasi intensif dengan PPATK, kementerian terkait, hingga pihak
perbankan.
“Melalui kerja sama ini, kami berhasil melacak
aliran dana dan mengamankan aset-aset milik tersangka. Saat ini dalam proses
penyidikan dan tersangka sudah di lakukan penahanan" tegasnya.
Dari hasil penyidikan, petugas telah mengamankan
sejumlah barang bukti, antara lain rekening koran atas nama PT NLD, dokumen
nota fiktif transaksi, 24 token internet banking, serta berbagai aset hasil
kejahatan berupa 9 unit mobil, 4 unit sepeda motor Kawasaki Ninja, 4 BPKB
kendaraan, serta 2 sertifikat tanah.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian
mencapai kurang lebih Rp. 78 miliar. Dari hasil kejahatan tersebut, tersangka
diketahui telah menguasai dan mengalihkan dana menjadi berbagai aset dengan
nilai sekitar Rp 22 miliar.
Sebagian besar aset tersebut diketahui telah
digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain, serta menggunakan nama orang lain
(nominee) sebagai bagian dari upaya penyamaran hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal
607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait
Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
dan denda paling banyak kategori VII (maksimal Rp5 miliar), serta tindak pidana
asal berupa penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan/atau penggelapan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng mengimbau
kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak
memiliki dasar usaha yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dan rasionalitas suatu investasi. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan ekonomi demi melindungi masyarakat,” ujarnya. (eko/redaksi)











