Jepara, Infojateng.id– Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mewanti-wanti seluruh aparatur desa agar tak main-main dengan dana desa. Demikian ditegaskan dia di hadapan seluruh camat, petinggi dan lurah, pada seminar pengawasan desa, Senin (12/12/2022). Kegiatan tersebut bertempat di Pendopo Kartini Jepara, digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia.
Penjabat Bupati Edy menyampaikan, besaran dana desa yang disalurkan tiap tahun selalu meningkat. Tahun ini, total pagu anggaran dana desa mencapai Rp245,7 miliar. Sedangkan, total anggaran alokasi dana desa sebesar Rp97,9 miliar. Di samping itu, ada pula bantuan keuangan (bankeu) bersumber dari Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya pada tahun 2023, bankeu dari provinsi yang dikucurkan ke desa-desa di Kabupaten Jepara sebesar Rp126.455.000.000. Dana itu nantinya akan membiayai 742 titik kegiatan, seperti pembangunan drainase, embung, pengaspalan hingga pembetonan jalan.
Oleh karenanya, Penjabat Bupati Edy mewanti-wanti seluruh aparatur desa agar tak main-main dengan dana desa. Harapannya, semua dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya. “Jangan digelapkan, jangan digelembungkan, jangan melakukan proyek fiktif, jangan menyalahgunakan anggaran,” tandasnya.
Dia juga meminta supaya mereka terus berkomitmen kuat, untuk mewujudkan tujuan penganggaran dana desa. Yakni, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Nantinya, ia ingin semangat antikorupsi ini dapat diaplikasikan oleh para petinggi baru.
Lantas, Edy pun menginstruksikan kepada Inspektorat agar memberikan pembekalan khusus. Diharapkan petinggi-petinggi yang terpilih kemarin memahami akan mekanisme dan aturan penggunaan dana desa. “Undang khusus, di-training sehari penuh,” kata dia.
Senada dengan Penjabat Bupati, Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang menjadi salah satu pemateri juga berpesan, agar desa maupun kelurahan dapat menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahannya. “Semoga lancar, dan kalau semua baik tidak ada temuan, insyaallah kesejahteraan masyarakat akan bisa tercapai dengan cepat,” tuturnya.
Pemerintah kabupaten, disampaikan dia, juga senantiasa membantu secara administratif menyangkut pengelolaan dana desa yang rentan dengan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi. Termasuk dalam bentuk seminar semacam ini. “Ini karena wujud sayang, dan kalau dapat rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat langsung segera dikerjakan,” ujar Sekda.
Terkait hal tersebut, dirinya mencatat adanya penurunan jumlah kasus hukum yang terjadi di pemerintahan desa. Data terkini untuk tahun 2022 baru ada empat desa. Sedangkan, sepanjang tahun 2021 ada sebanyak enam desa.
Berikutnya, pemaparan materi oleh Pelaksana tugas Inspektur Pembantu Khusus Provinsi Jawa Tengah, Antonius Dwijo Putranto. Dalam salah satu paparannya, ia menjelaskan mengapa petinggi dan perangkat desa melakukan atau terlibat tindak pidana korupsi. Antara lain tidak paham, sifat serakah, adanya kesempatan, dan kebutuhan berlebih.
Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono melaporkan berbagai program kerja dari instansinya terkait pemerintahan desa. Seperti pengawasan reguler, pemeriksaan kasus, hingga pembentukan desa antikorupsi. (eko/redaksi)