Cilacap, Infojateng.id – Kabupaten Cilacap menjadi tuan rumah Audensi dan Penandatanganan Komitmen Bersama antara Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Forkopimda dan Kabupaten Kebumen dalam rangka menuju Jawa Tengah Bersih dari Narkoba (Bersinar).
Acara yang berlangsung di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Cilacap Awaludin Muuri dan perwakilan Forkopimda kedua kabupaten.
Komitmen ini merupakan dukungan terhadap Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pj. Bupati Cilacap Awaluddin Muuri menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan mengeluarkan Perda Nomor 7 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2022, yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Selain itu, kata dia, telah dibentuk Desa Bersinar sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Program ini mencakup berbagai intervensi, mulai dari ketahanan keluarga hingga pembentukan agen pemulihan,” terang Awaluddin, Rabu (24/4/2024).
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Agus Rohmat, mengungkapkan bahwa Jawa Tengah memiliki prevalensi penyalahgunaan narkoba sebesar 1,30% atau sekitar 195.000 orang Angka ini menempatkan provinsi ini di peringkat ketujuh dari 38 provinsi.
Sementara itu, Cilacap sendiri naik ke peringkat kelima dari peringkat ketujuh tahun sebelumnya, menandakan peningkatan kasus narkoba yang terungkap.
Pemetaan daerah rawan narkoba telah dilakukan, dengan Kelurahan Cilacap dan Tambakreja dikategorikan sebagai daerah bahaya.
Sedangkan untuk kategori waspada, setidaknya ada 29 desa/kelurahan di Kabupaten Cilacap masuk kategori ini.
Oleh karena itu Agus mengajak semua pihak, termasuk kepolisian, OPD, dan masyarakat, untuk memprioritaskan penanganan masalah ini.
”Ini pengungkapannya meningkat 4,1 pesen. Di satu sisi keberhasilan, tapi di sisi lain menandakan bahwa peredaran narkoba masih banyak. Ini tantangan kita semua,” tegas Agus.
Berdasarkan data BNN, Agus menjelaskan bahwa riset terbaru menunjukkan bahwa diperkirakan 30 orang meninggal akibat narkoba setiap harinya di Indonesia.
Survei BNN tahun 2021 mencatat angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di kalangan penduduk usia 15 hingga 64 tahun sebesar 1,95%, yang berarti sekitar 3.662.646 orang.
Upaya pemberantasan narkoba di Cilacap terus berlanjut, namun tantangan yang dihadapi masih berat.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk mengatasi ancaman ini dan mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba. (eko/redaksi)