Daerah

Relokasi Korban Tanah Gerak Jangli Semarang Tunggu Lokasi dan Anggaran

Admin Utama
Oleh Admin Utama 10 Apr 2026, 17:58:55 WIB  •  Dibaca 32 kali
Relokasi Korban Tanah Gerak Jangli Semarang Tunggu Lokasi dan Anggaran

Keterangan Gambar: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (10/4/2026).

Semarang, infojateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terus melakukan berbagai upaya mencarikan solusi untuk merelokasi korban bencana tanah bergerak di Kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dan Komando Daerah Militer (Kodam) IV/Diponegoro baik terkait status tanah, anggaran, hingga tempat relokasi.

“Nanti akan ditindaklanjuti agar ada status bagi masyarakat sekitar. Kalau relokasi, dinas akan kita panggil untuk membahas detailnya," kata Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (10/4/2026).

Koordinasi dengan Kodam IV/Diponegoro tersebut juga untuk mencari lahan yang sekiranya dapat digunakan sebagai permukiman warga.

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah juga akan diterjunkan untuk mengecek lahan yang sekiranya aman dan tidak jauh dari lokasi bencana.

Berdasarkan Standard Operational Procedure  (SOP) penanganan bencana, keselamatan warga menjadi yang nomor satu. Setelah itu penyediaan hunian sementara (huntara), kemudian baru hunian tetap (huntap). Huntara disediakan untuk menampung sementara korban bencana sambil menunggu huntap.

"Huntap itu sudah sertifikasi by name by address dan punya hak milik. Itu kalau sudah huntap. Kalau huntara itu kan sementara. Nanti saya koordinasi lebih lanjut dengan walikota," tegasnya.

Sementara itu, mengenai pihak mana nanti yang akan membangun huntap, Ahmad Luthfi menyatakan masih belum ditetapkan. Namun pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah akan memberikan bantuan.

"Komposisi dana belum kita rapatkan, tapi minimal saya harus koordinasi dulu dengan walikota," jelas Luthfi.

Sebelumnya, Walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa Pemkot Semarang tidak dapat melakukan penanganan sepenuhnya karena status kepemilikan lahan di kawasan tersebut milik Kodam IV/Diponegoro.

Status kepemilikan tanah tersebut membuat Pemkot Semarang tidak dapat memberikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Seperti diketahui, bencana tanah bergerak di Kampung Sekip RT 007/RW 001, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 15 unit rumah terdampak kejadian tersebut, empat di antaranya roboh.

Wakil Presiden Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sudah meninjau langsung lokasi kejadian pada Sabtu, 14 Februari 2026. (eko/redaksi)

Iklan Detail Berita
Komentar Facebook

Tuliskan Komentar Anda