- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Wabup Magelang Minta Pengelolaan Dana Desa Transparan dan Akuntabel
Keterangan Gambar: Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda bertempat di Aula Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Selasa (14/4/2026). Dok. Jatengprov.go.id
Mungkid, infojateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menegaskan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan dilakukan secara hati-hati.
Hal tersebut
disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama
Forkopimda di Aula Kecamatan Dukun, Selasa (14/4/2026).
Rakor tersebut
menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur kepolisian,
kejaksaan, hingga legislatif, sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan
desa yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Wakil Bupati Magelang,
Sahid, menegaskan, besarnya dana yang dikelola desa saat ini menuntut
kehati-hatian ekstra serta kepatuhan pada regulasi yang berlaku, seperti
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Magelang terbaru.
“Keuangan desa harus
dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel. Transparansi ini penting
karena masyarakat sekarang semakin kritis dan mudah mengakses informasi,”
ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan
informasi kepada publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting
untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Keuangan desa sendiri
mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk aset terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menambahkan,
pengelolaan keuangan desa harus berpegang pada prinsip transparansi,
akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Selain itu, seluruh
tahapan harus dilaksanakan secara berurutan, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
Sementara itu, Camat
Dukun, Pujo Ihtiarta, menyampaikan, rakor ini menjadi langkah strategis untuk
meningkatkan kualitas tata kelola desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan.
Ia mengungkapkan, total
anggaran desa di Kecamatan Dukun mencapai sekitar Rp28,19 miliar.
“Besaran ini harus
dikelola secara terarah dan terstruktur agar benar-benar berdampak pada
kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pujo juga menegaskan,
seluruh penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
administratif maupun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
selaras dengan visi pembangunan daerah.
Dari sisi keamanan,
Wakapolresta Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, mengingatkan, transparansi dalam
pengelolaan dana desa menjadi langkah penting untuk mencegah potensi
pelanggaran hukum.
“Generasi sekarang
menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas. Ini harus menjadi
perhatian para kepala desa,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi
kondisi keamanan wilayah Dukun yang relatif kondusif, meskipun masih terdapat
beberapa kasus yang telah ditangani aparat.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, Forkopimda, dan masyarakat semakin kuat, sehingga pengelolaan dana desa di Kabupaten Magelang dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (eko/redaksi)











