- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
19 UMKM di Klaten Terima Sertifikat HKI Merek
Keterangan Gambar: Pemkab Klaten menyerahkan sertifikat HKI merek kepada 19 pelaku UMKM lokal di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2026). Dok. Jatengprov.go.id
Klaten, infojateng.id -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menyerahkan
sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek kepada 19 pelaku UMKM lokal.
Penyerahan dilakukan di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (14/4/2026).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Klaten, Pandu Wirabangsa, menyampaikan,
sertifikat yang diserahkan merupakan hasil pengajuan HKI merek ke Kementerian
Hukum RI pada 2025.
“Sertifikat HKI merek yang diserahkan
merupakan hasil pendampingan yang dilakukan Pemkab Klaten kepada masyarakat,”
ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini masih
terdapat tujuh pengajuan HKI merek yang masih dalam proses evaluasi di
Kementerian Hukum.
Sementara itu, Bupati Klaten,
Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan, pendaftaran merek menjadi langkah penting
dalam melindungi produk unggulan daerah sekaligus meningkatkan daya saing di
pasar yang lebih luas.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami agar UMKM bisa naik kelas. Sekaligus memastikan usaha dari pelaku UMKM ini tetap eksis serta aman tidak dijiplak oleh pihak lain,” jelasnya. (eko/redaksi)











