Bea Cukai Kudus dan Diskominfo Jepara Ajak Warga Kedung Perangi Rokok Ilegal

By Admin Utama
28 Apr 2026, 13:05:23 WIB Daerah
Bea Cukai Kudus dan Diskominfo Jepara Ajak Warga Kedung Perangi Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Bea Cukai Kudus bersama Diskominfo Jepara menggelar sosialisasi di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Kabupaten Jepara, Selasa (28/4/2026).


Jepara, infojateng.id – Bea Cukai Kudus bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara terus memperkuat dan berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya cukai.

Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar sosialisasi bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kedung, Desa Kedung, Kabupaten Jepara, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Pelaksana Pemeriksa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus, Muh Aziz Munawar Adi, sebagai narasumber utama.

Baca Lainnya :

Turut hadir Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Zaim Wahyudi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara Dwi Yogo Adiwibowo yang mewakili Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, serta Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara Wahyanto sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, Ahmad Zaim menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai. Ia menyebut, sanksi tidak hanya menyasar pelaku produksi dan distribusi, tetapi juga pihak yang terlibat dalam konsumsi barang ilegal.

“Penindakan dilakukan secara tegas, mulai dari pidana hingga penyitaan aset untuk menutup kerugian negara,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Yogo Adiwibowo mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Jepara tahun ini mengalami penurunan signifikan.

“Alokasi DBHCHT turun sekitar 50 persen, kini berada di kisaran Rp11 hingga Rp12 miliar,” jelas Dwi.

Sementara Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan menyoroti masih maraknya peredaran produk dengan kandungan zat adiktif di tengah masyarakat, termasuk pada produk yang kerap dikonsumsi anak-anak.

“Kita perlu lebih waspada. Beberapa produk seperti permen ternyata mengandung zat adiktif yang bisa menimbulkan ketergantungan,” kata dia.

Di sisi lain, Muh Aziz Munawar Adi menjelaskan peran strategis cukai sebagai sumber penerimaan negara yang berkontribusi pada pembiayaan pembangunan. Ia juga mengingatkan dampak negatif rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap pemahaman masyarakat semakin meningkat dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Aziz.

Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan, mencerminkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap isu cukai dan peredaran rokok ilegal di lingkungan mereka. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment