- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Hindari Penyimpangan Dana Desa, Kades Diminta Utamakan Perencanaan
Keterangan Gambar: Bupati Magelang Grengseng Pamuji, saat Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda 2026, yang digelar di Aula Kecamatan Borobudur, Selasa (7/4/2026). Dok. Jatengprov.go.id
Kabupaten Magelang, infojateng.id - Kepala desa diminta lebih matang
dalam merencanakan pembangunan dan penggunaan dana desa. Jangan sampai terjadi
penyimpangan dana desa yang berdampak pada pelanggaran hukum.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Magelang
Grengseng Pamuji, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa bersama Forkopimda 2026, yang digelar di Aula Kecamatan Borobudur, Selasa
(7/4/2026).
Rapat tersebut untuk memperkuat tata kelola
pemerintahan desa, melalui penyamaan persepsi, penguatan koordinasi, serta
membangun komitmen bersama antarpemangku kepentingan.
“Rakor ini menjadi momentum penting untuk
memastikan kesiapan seluruh unsur, baik pemerintah daerah, Forkopimda,
kecamatan, maupun pemerintah desa, dalam menghadapi berbagai tantangan ke
depan,” ujar Grengseng.
Dia menekankan, peran desa semakin strategis
dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,
yang harus dilakukan secara akuntabel dan berbasis perencanaan yang matang.
“Saya berharap seluruh kepala desa mengutamakan
perencanaan sebelum menggunakan dana desa, sehingga ketika dilakukan
pemeriksaan, seluruh tahapan sudah jelas sejak awal,” tegasnya.
Bupati mengingatkan, pengelolaan keuangan desa
harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, partisipatif, serta
disiplin anggaran.
Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban, harus berjalan
sesuai ketentuan.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengelolaan
keuangan desa dilakukan secara berlapis oleh BPD, camat, inspektorat, hingga
masyarakat. Karena itu, sinergi antara seluruh pihak menjadi kunci dalam
mencegah potensi penyimpangan.
Meski demikian, Grengseng mengakui masih
terdapat sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti
keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, administrasi yang kurang tertib,
serta pemahaman regulasi yang belum merata.
Sebagai solusi, imbuhnya, Pemkab Magelang
menghadirkan inovasi Klinik Desa, sebagai sarana konsultasi, pendampingan, dan
fasilitasi bagi pemerintah desa.
“Klinik Desa diharapkan mampu meningkatkan
kapasitas pemerintah desa, baik melalui layanan langsung maupun digital, sehingga
tata kelola pemerintahan desa semakin baik,” jelas bupati.
Sementara Camat Borobudur, Subianto,
menyampaikan apresiasi atas kehadiran bupati beserta jajaran Forkopimda dan OPD
pendamping.
Dia menilai, rakor itu menjadi langkah strategis
dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Rakor ini merupakan terobosan sekaligus langkah
taktis dalam pengelolaan keuangan desa, serta persiapan pelaksanaan pemilihan
kepala desa,” ungkap Subianto.
Dia memaparkan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) se-Kecamatan Borobudur mencapai Rp31,9 miliar, yang bersumber
dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan
keuangan provinsi dan kabupaten, serta pendapatan asli desa.
Ditegaskan dia, pengelolaan anggaran tersebut
harus dilakukan secara terarah, terukur, dan terstruktur, agar memberikan
dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Subiantoi membeberkan rencana
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pada 2026, Pilkades akan digelar
di empat desa, yakni Giritengah, Majaksingi, Ngargogondo, dan Sambeng.
Sementara pada 2027 akan dilaksanakan Pilkades
serentak di 15 desa lainnya, dan pemilihan di Desa Candirejo dijadwalkan pada
2030. (eko/redaksi)











