- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Miris! Anak Dibakar Saat Pesta Miras, Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan
Banyumas, Infojateng.id – Kasus kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan publik. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas berhasil mengungkap peristiwa tragis yang menyebabkan seorang anak mengalami luka bakar serius.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan intensif.
“Kasus ini merupakan dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami telah menetapkan satu Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), yakni MPP (15), dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Korban bersama sejumlah temannya menghadiri pesta ulang tahun di sebuah rumah di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja.
Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka membeli dan mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Setelah itu, korban dan teman-temannya beristirahat di bagian belakang rumah.
Namun situasi berubah drastis saat dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban tertidur, pelaku diduga menyiramkan bensin ke tubuh korban lalu menyalakan api.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius dan langsung dilarikan ke RSUD Banyumas untuk mendapatkan perawatan medis.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk selang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Selain itu, korban dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat penyidikan.
Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi pergaulan anak dan mencegah konsumsi minuman keras sejak dini,” tegas Kapolresta.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
“Komunikasi dan pengawasan dari orang tua menjadi kunci utama pencegahan agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan berisiko,” imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa pengawasan lingkungan dan peran keluarga sangat krusial untuk mencegah kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. (one/redaksi)











