- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Pelaku Penusukan di Juwana Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Pakaian Korban
Keterangan Gambar: Polresta Pati berhasil menangkap pelaku penusukan di area Lapangan Kedalisodo turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jumat (10/4/2026).
Pati, infojateng.id - Polresta Pati bersama
Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang
menyebabkan meninggalnya seseorang usai insiden penusukan di area Lapangan
Kedalisodo turut Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Pelaku berhasil diamankan tim gabungan pada Jumat
(10/4/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana AKP Mudofar
mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima
laporan masyarakat dan langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan
untuk mengungkap pelaku penusukan.
Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengetahui
identitas dan lokasi persembunyian pelaku.
“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak
melakukan penyelidikan secara intensif bersama Tim Jatanras Polresta Pati
hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Mudofar.
Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis
(2/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban pertama
berinisial A.F. (23), warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati,
meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit
akibat luka tusuk pada bagian pinggang kiri.
“Korban sempat mendapatkan penanganan medis dan
menjalani operasi, namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan
meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” terangnya.
Selain menewaskan satu korban, aksi penganiayaan
tersebut juga menyebabkan korban kedua berinisial D.A.P.U. (22), warga Desa
Gadingrejo, Kecamatan Juwana, mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah
kiri dekat ketiak dengan kedalaman kurang lebih 2 sentimeter dan harus mendapatkan
tiga jahitan. Saat ini korban masih menjalani rawat jalan.
“Untuk korban kedua masih dalam tahap pemulihan dan
menjalani rawat jalan setelah mengalami luka akibat benda tajam,” jelas kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan
barang bukti berupa 1 buah kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ‘VOX FLY’
dengan robekan pada bagian kiri, serta 1 buah hoodie warna hitam bertuliskan
‘Spy der Bild’ dengan robekan pada bagian kiri yang diduga berkaitan dengan
kejadian tersebut.
AKP Mudofar menambahkan, bahwa pelaku akan dijerat
dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan
kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional,
transparan, dan tuntas agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai
hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor
apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan
sekitar.
“Kami mengajak masyarakat bersama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Bila mengetahui kejadian kriminal segera hubungi layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (eko/redaksi)











