Daerah

Polresta Pati Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Perizinan Senpi bagi Personel

Admin Utama
Oleh Admin Utama 11 Apr 2026, 11:20:34 WIB  •  Dibaca 85 kali
Polresta Pati Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Perizinan Senpi bagi Personel

Keterangan Gambar: Sosialisasi penggunaan dan perizinan senjata api (senpi) organik Polri yang digelar di Aula Sanika Satyawadana Polresta Pati, Kamis (9/4/2026).

Semarang, infojateng.id - Polresta Pati bersama Itwasda Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi penggunaan dan perizinan senjata api (senpi) organik Polri di Aula Sanika Satyawadana,Polresta setempat, Kamis (9/4/2026).

Kegiatan yang diikuti jajaran Polres Rayon Pati, mulai dari para Wakapolres, Kabag SDM, Kabaglog, Kasiwas, Kasipropam hingga Kasi Dokkes itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian.

Sosialisasi dipimpin langsung Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Jateng Kombes Pol Achmad Muhaimin, bersama tim dari berbagai fungsi internal Polda Jateng.

Kapolresta Pati melalui Kasi Propam Polresta Pati Iptu Moh. Musyafak menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan internal agar seluruh personel memahami aturan dan prosedur penggunaan senjata api dinas secara benar.

“Penggunaan senpi organik Polri harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu personel wajib memahami seluruh prosedur serta tanggung jawab dalam penggunaannya,” ujar Musyafak.

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada personel Polri mengenai aturan, prosedur, serta tanggung jawab penggunaan senjata api sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan institusi Polri.

Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran anggota dalam penggunaan senjata api, sekaligus memastikan seluruh personel memegang izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini kami menekankan bahwa setiap anggota yang memegang senjata api harus memiliki kelayakan administrasi, kemampuan teknis, serta kondisi psikologis yang memenuhi syarat,” jelasnya.

Dalam materi yang disampaikan, tim Polda Jateng menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin penggunaan senpi organik mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/297/II/2025 yang mengatur mekanisme pemberian izin, pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri di lingkungan Polri.

“Setiap personel wajib melalui tahapan pemeriksaan psikologi berkala, rekomendasi fungsi terkait, serta pencatatan administrasi logistik guna menjamin penggunaan senpi dinas secara aman dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa senjata api merupakan alat pendukung tugas yang memiliki risiko tinggi apabila digunakan tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Senpi bukan sekadar perlengkapan dinas, tetapi alat yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum oleh setiap pemegangnya,” tegasnya.

Dalam sosialisasi tersebut ditekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), aspek legalitas, serta prinsip kehati-hatian dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Tujuannya mencegah penyalahgunaan serta meminimalisir risiko yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Musyafak berharap melalui sosialisasi ini seluruh anggota Polri di wilayah Rayon Pati semakin disiplin, profesional, dan bertanggung jawab dalam penggunaan senpi organik guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang humanis dan presisi.

“Harapan kami seluruh personel dapat semakin memahami pentingnya kehati-hatian, kepatuhan SOP, dan profesionalisme agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” pungkasnya. (eko/redaksi)

Iklan Detail Berita
Komentar Facebook

Tuliskan Komentar Anda