- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polresta Pati Gelar Sosialisasi Penggunaan dan Perizinan Senpi bagi Personel
Keterangan Gambar: Sosialisasi penggunaan dan perizinan senjata api (senpi) organik Polri yang digelar di Aula Sanika Satyawadana Polresta Pati, Kamis (9/4/2026).
Semarang, infojateng.id - Polresta Pati bersama Itwasda Polda Jawa Tengah menggelar sosialisasi penggunaan dan perizinan senjata api (senpi) organik Polri di Aula Sanika Satyawadana,Polresta setempat, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan yang diikuti jajaran Polres Rayon Pati, mulai
dari para Wakapolres, Kabag SDM, Kabaglog, Kasiwas, Kasipropam hingga Kasi
Dokkes itu dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dan mencegah
penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Sosialisasi dipimpin langsung Auditor Kepolisian Madya
TK III Itwasda Polda Jateng Kombes Pol Achmad Muhaimin, bersama tim dari
berbagai fungsi internal Polda Jateng.
Kapolresta Pati melalui Kasi Propam Polresta Pati Iptu
Moh. Musyafak menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan
internal agar seluruh personel memahami aturan dan prosedur penggunaan senjata
api dinas secara benar.
“Penggunaan senpi organik Polri harus sesuai aturan
dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu personel wajib memahami
seluruh prosedur serta tanggung jawab dalam penggunaannya,” ujar Musyafak.
Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan
memberikan pemahaman menyeluruh kepada personel Polri mengenai aturan,
prosedur, serta tanggung jawab penggunaan senjata api sesuai ketentuan yang
berlaku di lingkungan institusi Polri.
Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah preventif
untuk menekan potensi pelanggaran anggota dalam penggunaan senjata api,
sekaligus memastikan seluruh personel memegang izin sesuai ketentuan yang
berlaku.
“Melalui kegiatan ini kami menekankan bahwa setiap
anggota yang memegang senjata api harus memiliki kelayakan administrasi,
kemampuan teknis, serta kondisi psikologis yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Dalam materi yang disampaikan, tim Polda Jateng
menegaskan bahwa mekanisme pemberian izin penggunaan senpi organik mengacu pada
Keputusan Kapolri Nomor KEP/297/II/2025 yang mengatur mekanisme pemberian izin,
pengawasan, dan penyimpanan senjata api organik Polri di lingkungan Polri.
“Setiap personel wajib melalui tahapan pemeriksaan
psikologi berkala, rekomendasi fungsi terkait, serta pencatatan administrasi
logistik guna menjamin penggunaan senpi dinas secara aman dan bertanggung
jawab,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa senjata api
merupakan alat pendukung tugas yang memiliki risiko tinggi apabila digunakan
tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Senpi bukan sekadar perlengkapan dinas, tetapi alat
yang harus dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum oleh setiap
pemegangnya,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut ditekankan pentingnya
kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), aspek legalitas, serta
prinsip kehati-hatian dalam kepemilikan maupun penggunaan senjata api oleh
anggota Polri.
Tujuannya mencegah penyalahgunaan serta meminimalisir
risiko yang merugikan diri sendiri maupun masyarakat.
Musyafak berharap melalui sosialisasi ini seluruh
anggota Polri di wilayah Rayon Pati semakin disiplin, profesional, dan
bertanggung jawab dalam penggunaan senpi organik guna mendukung pelaksanaan
tugas kepolisian yang humanis dan presisi.
“Harapan kami seluruh personel dapat semakin memahami
pentingnya kehati-hatian, kepatuhan SOP, dan profesionalisme agar tidak terjadi
penyalahgunaan yang dapat merugikan institusi maupun masyarakat,” pungkasnya. (eko/redaksi)











