- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Kasus Kematian Siswa SMP di Sragen Terkuak, Kapolres: Pelaku Bertindak Sendiri
Keterangan Gambar: Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Catur saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/4/2026).
Wonogiri, infojateng.id - Misteri kematian seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, akhirnya mulai terkuak.
Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14),
siswa SMP Negeri 2 Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang
dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14).
Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres
Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Catur saat
konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (9/4/2026).
Kapolres menegaskan, dari hasil penyelidikan dan
penyidikan sementara, peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, 7 April 2026,
sekitar pukul 11.10 WIB, tepatnya di dalam lingkungan Sekolah di Sumberlawang,
Sragen.
“Perkara ini adalah dugaan tindak pidana kekerasan
terhadap anak yang mengakibatkan anak korban atas nama WAP meninggal dunia.
Saat ini penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” tegas Dewiana.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap
bahwa insiden bermula dari interaksi spontan antar pelajar saat jam pelajaran
berlangsung.
Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di
kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain yang seharusnya mengikuti
pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru.
Situasi tersebut diduga membuka ruang bagi sejumlah
siswa untuk berada di luar kelas. Dalam momen itulah, terjadi candaan yang
berkembang menjadi saling ejek, lalu berubah menjadi saling menantang, hingga
akhirnya berujung perkelahian.
“Fakta sementara yang kami peroleh, motif kejadian ini
diduga dipicu oleh saling ejekan spontan antara korban dan pelaku, yang saat
itu berkembang menjadi saling menantang,” ujar kapolres.
Meski demikian, kapolres menegaskan bahwa motif ini
belum dianggap final. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya latar
belakang lain, termasuk apakah sebelum kejadian sudah ada dendam, konflik
pribadi, atau gesekan sebelumnya antara keduanya.
“Penyidik sedang menarik lebih ke belakang ruang
waktunya, untuk membuka secara utuh prolog kejadian. Jadi kami tidak berhenti
hanya pada fakta di lokasi saat itu saja,” lanjutnya.
Dalam pemaparan resmi, kapolres menyebutkan bahwa
pelaku diduga melakukan kekerasan seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Bentuk kekerasan yang dilakukan, lanjutnya, tidak
menggunakan alat bantu apapun, melainkan murni dengan tangan kosong dan kaki,
melalui tindakan memukul dan menendang.
“Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan kekerasan
dilakukan oleh pelaku DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik
yang menyuruh, turut serta, maupun membantu,” ungkapnya.
Meski begitu, penyidik masih terus mendalami seluruh
kemungkinan dengan pendekatan pembuktian maksimal, agar konstruksi perkara
benar-benar utuh dan tidak menyisakan celah fakta.
Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh
pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan
dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Namun karena kondisinya memburuk, korban selanjutnya
dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di sanalah korban kemudian dinyatakan
meninggal dunia.
Kapolres menyebut, salah satu hal yang masih terus
didalami penyidik adalah titik waktu dan tempat pasti korban meninggal dunia,
apakah saat di sekolah, dalam perjalanan, atau setelah sampai di fasilitas
kesehatan.
“Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik masih mendalami
secara detail kapan dan di mana secara pasti korban meninggal dunia,” kata AKBP
Dewiana.
Fakta paling penting dalam perkara ini terungkap dari
hasil Scientific Crime Investigation (SCI) melalui autopsi medis yang dilakukan
dengan bantuan Tim Medis Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Hasil autopsi menunjukkan adanya kecocokan antara
dugaan kekerasan fisik di lokasi kejadian dengan temuan luka pada tubuh korban.
Temuan medis itu menjadi kunci utama yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal
dunia akibat mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan
patah tulang pada dasar tulang tengkorak,” ungkapnya.
Temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban
bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi, melainkan ada cedera fatal
yang secara medis dinilai berkontribusi langsung terhadap kematian.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sragen
telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi, terdiri dari 6 saksi dewasa dan 4
saksi anak, termasuk mendalami keterangan dari pelaku sendiri.
Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah
alat bukti penting, antara lain hasil visum et repertum (VER), hasil autopsi,
serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.
Polisi juga masih menyiapkan penguatan alat bukti
ilmiah tambahan, termasuk pemeriksaan ahli dari unsur medis dan laboratorium
forensik.
“Kami masih menjadwalkan tambahan alat bukti berupa
keterangan ahli, termasuk dari tenaga medis dan Bidlabfor Polda Jateng, agar
alat bukti yang kami miliki benar-benar kuat,” beber kapolres.
Dalam penanganan perkara ini, polisi memastikan bahwa
status hukum perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan terhadap DTP telah dilakukan
penetapan sebagai anak dalam perkara pidana.
Namun, karena pelaku masih berstatus anak, proses
penanganan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kapolres menjelaskan, terhadap DTP tidak dilakukan
penahanan, karena terdapat ketentuan hukum yang secara tegas membatasi
penahanan terhadap anak, sepanjang ada jaminan dari orang tua atau wali bahwa
anak tersebut.
“Penanganan terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai
koridor hukum acara anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons
dengan penahanan,” terang AKBP Dewiana.
Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani
karantina dan pembinaan selama proses penyidikan.
Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat
(3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau
Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam perkara ini tidak ringan, yakni
pidana penjara maksimal 15 tahun, atau denda maksimal Rp3 miliar.
Namun demikian, seluruh proses hukum terhadap pelaku
tetap akan ditempatkan dalam kerangka peradilan anak, yang memiliki mekanisme
dan perlakuan khusus sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, AKBP Dewiana menegaskan bahwa
Polres Sragen menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis
alat bukti.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini tidak boleh
disikapi dengan spekulasi liar, terlebih karena menyangkut anak-anak dan
peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan.
“Kami mengedepankan pembuktian ilmiah, keterangan
saksi, alat bukti, serta prosedur hukum yang berlaku. Semua kami lakukan secara
hati-hati karena ini menyangkut nyawa seorang anak dan masa depan anak
lainnya,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa lingkungan sekolah
semestinya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi
tempat lahirnya kekerasan yang berujung fatal.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh
Satreskrim Polres Sragen untuk memastikan seluruh konstruksi kejadian, motif,
rangkaian kekerasan, serta pertanggungjawaban pidananya tersusun secara utuh
dan akurat. (eko/redaksi)











