- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Pajak Daerah Cilacap Lampaui Target, Puluhan Wajib Pajak Terpatuh Dapat Penghargaan
Keterangan Gambar: Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak dan mitra pejabat pembuat akta tanah dalam ajang Pajak Daerah Award 2026 yang digelar di Aula BPKAD Cilacap, Selasa (26/5/2026). Dok. Diskominfo Cilacap
Cilacap, infojateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memberikan penghargaan kepada puluhan wajib pajak dan mitra pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam ajang Pajak Daerah Award 2026 yang digelar di Aula BPKAD Cilacap, Selasa (26/5/2026).
Penghargaan
tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang dinilai
patuh, aktif, dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak daerah. Selain
itu, kegiatan ini juga menjadi upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakan.
Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin,
mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah pada 2025 mencapai Rp 503,96
miliar atau 102,71 persen dari target sebesar Rp 490,67 miliar.
“Capaian
ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak daerah di Kabupaten Cilacap terus
meningkat,” ujar Luhur.
Beberapa
sektor pajak bahkan mencatat realisasi melampaui target secara signifikan.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman menjadi penyumbang pertumbuhan
tertinggi dengan realisasi Rp 17,46 miliar atau 139,71 persen dari target.
Selain
itu, BPHTB terealisasi Rp 46,7 miliar atau 124,55 persen dari target, pajak
parkir mencapai 114,25 persen, serta pajak mineral bukan logam dan batuan
(MBLB) sebesar 113,77 persen.
Adapun
sektor dengan kontribusi terbesar masih berasal dari PBJT tenaga listrik yang
mencapai Rp 108,47 miliar dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) sebesar Rp
158,14 miliar.
Untuk tahun 2026, Pemkab Cilacap menargetkan penerimaan pajak daerah
sebesar Rp 523 miliar atau naik sekitar Rp 32,9 miliar dibanding target tahun
sebelumnya.
Luhur
berharap penghargaan tersebut dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah
daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
“Melalui
kegiatan ini, kami berharap tumbuh semangat kolaborasi yang lebih erat antara
Pemerintah Kabupaten Cilacap dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
membangun daerah melalui pajak daerah,” katanya.
Pelaksana
Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, menyebut pajak daerah
memiliki peran strategis sebagai sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut
dia, dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan
publik, pendidikan, kesehatan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
“Pajak
Daerah Award bukan sekadar seremoni pemberian penghargaan, tetapi bentuk
penghormatan kepada para wajib pajak yang telah menjadi mitra pembangunan
Kabupaten Cilacap,” ujar Ammy.
Ia
menambahkan, Pemkab Cilacap terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan
perpajakan melalui inovasi dan digitalisasi sistem pembayaran agar lebih mudah,
cepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam
ajang tersebut, PT Pertamina Persero meraih penghargaan “The Best Taxpayer of
The Year”. Sementara PT Pelabuhan III Cilacap mendapat predikat wajib pajak
terpatuh sektor PBB-P2.
Sejumlah
perusahaan dan pelaku usaha lain turut menerima penghargaan, di antaranya Pizza
Hut untuk kategori wajib pajak terpatuh PBJT makanan dan minuman, Hotel Atrium
Premiere untuk sektor perhotelan, serta Fore Coffee Cilacap sebagai wajib pajak
paling aktif dalam transaksi digital.
Penghargaan juga diberikan kepada pelaku UMKM, restoran, kafe, hingga OPD yang dinilai inovatif dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD). (eko/redaksi)










