Daerah

Pemkab Kendal Optimalkan Gerakan ASN Peduli Lindungi Pekerja Rentan

Admin Utama
Oleh Admin Utama 17 Apr 2026, 11:57:52 WIB  •  Dibaca 57 kali
Pemkab Kendal Optimalkan Gerakan ASN Peduli Lindungi Pekerja Rentan

Keterangan Gambar: Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, pada rapat monev perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor pekerja informal (pekerja rentan), melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan 2026, Kamis (16/4/2026). Dok. Diskominfo Kendal

Kendal, infojateng.id – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal diminta untuk menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk berpartisipasi aktif melindungi para pekerja rentan.

Hal itu ditegaskan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, pada rapat monitoring dan evaluasi (monev) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor pekerja informal (pekerja rentan), melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan 2026, Kamis (16/4/2026).

Pasalnya, bupati menilai partisipasi ASN masih jauh dari harapan, sementara pihaknya dituntut memenuhi target perlindungan 276 ribu pekerja rentan pada 2026.

“Saya berharap, seluruh kepala OPD terus menggerakkan ASN untuk berpartisipasi aktif dengan melindungi minimal satu pekerja rentan. Bagi OPD, bagian, kecamatan, dan korwilcam yang belum berpartisipasi, agar segera berperan aktif. ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Kendal pun diharapkan turut berkontribusi,” tegas Bupati Dyah.

Untuk itu bupati meminta BPJS Ketenagakerjaan KCP Kendal untuk melaporkan perkembangan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan setiap bulan kepadanya, melalui OPD terkait.

“Dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak, diharapkan program ini dapat menekan angka kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, setiap pekerja, termasuk pekerja sektor informal, berpotensi menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga hari tua. Tanpa perlindungan sosial, risiko tersebut dapat berdampak signifikan pada kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya melalui Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, negara hadir memberikan perlindungan nyata bagi pekerja rentan,” ujar Agus.

Disampaikan, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Kendal 2026, sebanyak 276 ribu tenaga kerja sektor informal. Namun hingga saat ini, capaian baru sekitar 26 ribu tenaga kerja atau 9 persen.

Di tengah tantangan efisiensi anggaran dan penurunan transfer keuangan daerah, pihaknya terus mengupayakan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan UCJ.

Di antaranya, melalui perlindungan pekerja rentan dari CSR BUMD, mendorong perusahaan swasta melalui CSR dan Program Sertakan, pendaftaran pekerja rentan di lingkungan OPD, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui Program Perlindungan Pekerja/Masyarakat Rentan (Permata).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kendal, Rostina menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, yang terus mendukung program-program jaminan sosial, terutama bagi pekerja rentan.

Menurut dia, untuk OPD Kendal banyak yang sudah berkontribusi pada program ASN Peduli. Namun, masih ada beberapa OPD yang belum optimal karena jumlah ASN-nya yang sangat banyak, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kendal.

“Sudah bayak OPD Kendal yang berpartisipasi dalam Program ASN Peduli, termasuk ada tambahan OPD yang sudah berproses, yaitu Badan Kesbangpol Kendal dan Satpolkar Kendal,” kata Rostina.

Ia berharap, akan lebih banyak lagi ASN yang ikut berpartisipasi, sehingga akan lebih banyak lagi masyarakat, khususnya para pekerja rentan di Kabupaten Kendal yang menerima manfaat dari program tersebut. (eko/redaksi)

Iklan Detail Berita
Komentar Facebook

Tuliskan Komentar Anda