- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Pengedar 36,64 Gram Sabu Modus Tempel di Banyumas DIbekuk Polisi
Keterangan Gambar: Ilustrasi Polisi menangkap pengedar sabu di jalan raya.
Banyumas, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 36,64 gram. Mereka juga menangkap seorang pria warga Kecamatan Bukateja, Purbalingga, berinisial FAW alias Pakel (25).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekira
pukul 14.50 WIB di pinggir jalan Desa Lemberang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 4,95 gram yang
diduga akan diedarkan dengan metode “tempel”.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi
mengatakan, tersangka FAW menggunakan modus meletakkan paket narkotika di titik
tertentu, kemudian memotretnya untuk dikirim kepada pihak yang memerintahkan
peredaran.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel. Barang
diletakkan di lokasi tertentu, kemudian difoto dan dikirim kepada pemesan,”
ujar Petrus.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengungkap
bahwa tersangka juga sempat menempatkan paket sabu lainnya seberat 0,98 gram di
wilayah Desa Karang Tengah, Kecamatan Kembaran.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos
tersangka di wilayah Bukateja, Purbalingga, dan menemukan sabu tambahan seberat
30,70 gram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah
menyerahkan 10 paket sabu dengan total berat 2,26 gram kepada seseorang
berinisial AW untuk diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Dari pengakuan awal, FAW memperoleh barang dari
seseorang berinisial Boncel yang berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.
Sistemnya terputus, tidak pernah bertemu langsung.
“Diduga jaringan peredaran ini terorganisir dengan
metode distribusi tanpa tatap muka. Saat ini, penyidik masih melakukan
pengembangan guna mengungkap pemasok utama," jelasnya.
Kapolresta Banyumas menegaskan komitmen kepolisian
dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi
masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan
terus dilakukan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan
aktif dalam pencegahan peredaran narkotika.
“Masyarakat diminta waspada dan tidak ragu melapor
jika menemukan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa
depan generasi muda,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti lain yakni,
satu unit sepeda motor, uang tunai dan handphone yang digunakan sebagai sarana
komunikasi telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (eko/redaksi)











