- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Talkshow “Gempur Rokok Ilegal” Perkuat Edukasi Publik di Jepara
Keterangan Gambar: Talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Radio RLisa FM Jepara, Kamis (23/4/2026).
Jepara, infojateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan talkshow bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” sekaligus sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan ini berlangsung di Radio RLisa FM, Kamis (23/4/2026).
Talkshow menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Ahmad
Za’im Wahyudi selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara,
Andreas Sugihardono dari Biro Perekonomian Jawa Tengah, Pramesti Bintang
Mahapsari sebagai Penyuluh Bea dan Cukai Kudus, serta Wahyanto selaku Kepala
Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara. Acara dipandu oleh penyiar Radio Dinda
Kirana.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber membahas
bahaya rokok ilegal, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun potensi
kerugian negara akibat peredarannya. Selain itu, disampaikan pula sanksi hukum
yang dapat dikenakan kepada penjual maupun pengedar rokok ilegal.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri
rokok ilegal sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan dalam mengidentifikasi
produk yang tidak sesuai ketentuan.
Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan, yaitu
mengedukasi serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya dan
dampak rokok ilegal, sekaligus mendorong sinergi lintas sektor dalam
pemberantasannya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yakni dana yang bersumber dari
APBN dan dialokasikan kepada daerah penghasil cukai atau tembakau. Dana ini
dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan
industri, program sosial, sektor kesehatan, serta pemberantasan rokok ilegal.
Sebagai bagian dari upaya berkelanjutan, Diskominfo
Jepara akan melibatkan generasi muda dalam kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Kolaborasi dilakukan dengan komunitas kreatif, pelajar, mahasiswa, serta
influencer untuk memproduksi berbagai konten kreatif, seperti lomba video
pendek, poster digital, fotografi, hingga festival musik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat
semakin meningkat serta partisipasi aktif seluruh elemen dapat terbangun dalam
memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)











