- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Sukolilo Beserta Sejumlah Barang Bukti
Keterangan Gambar: Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan saat menginterograsi pelaku pencurian di Mapolsek setempat, Jumat (10/4/2026).
Pati, infojateng.id - Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh unit Satreskrim
Polsek Sukolilo pada Jumat (10/4/2026) sekira pukul 17.30 WIB. Itu dilakukan
setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan
menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada
tanggal 10 April 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian yang
terjadi di rumah korban.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Selasa
(10/3/2026) sekira pukul 13.00 WIB di rumah korban berinisial (UK), yang
beralamat di Dukuh Tambang RT 07 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo,
Kabupaten Pati.
Dalam perkara ini, polisi turut memeriksa dua orang
saksi, yakni M (40) dan P (39), keduanya merupakan warga Kecamatan Sukolilo
yang mengetahui peristiwa tersebut.
Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam
proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah I.I.A
alias K (25), seorang pelajar/mahasiswa warga Dukuh Tambang, Desa Kedungwinong,
Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, pelaku
ditangkap di wilayah yang sama tanpa perlawanan saat petugas mengetahui
keberadaannya. Barang bukti juga turut diamankan petugas.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota
di lapangan dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Penangkapan bergerak cepat saat lokasi pelaku teridentifikasi,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian, satu pasang sepatu
bola merek Puma Ultra warna stabilo, satu pasang sepatu bola merek Specs Alpha
Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp6.000.000. Barang bukti tersebut
kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya. (eko/redaksi)











