- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Narkoba dalam Hitungan Jam, Amankan Dua Residivis

Keterangan Gambar : Barang bukti narkotika milik kedua pelaku diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas
Banyumas, infojateng.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar dalam waktu berdekatan, Sabtu (9/5/2026) lalu.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tersangka
EYS (28), seorang pria warga Kecamatan Karanglewas, sekitar pukul 13.30 wib.
Dari tangan residivis kasus serupa tahun 2021 itu, petugas menemukan barang
bukti narkotika jenis sabu seberat total 2,37 gram, 122 butir obat daftar G,
serta 15 butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi,
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas menemukan
petunjuk terkait jaringan di atasnya.
Baca Lainnya :
- Kapolres Karanganyar Resmikan Jembatan Penghubung Warga Tohkuning0
- Wadahi Kreativitas Pemuda, Polres Brebes Gelar Youth Festival 20260
- Pakis Aji Diplot Sentra Wisata dan Ekonomi, Pandan Arum Suwawal - Gula Aren Tanjung Jadi Ikon0
- Disdukcapil Jepara Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan0
- Gus Miftah Soroti Fenomena “Pesantren Instan”, Minta Kemenag Audit Ketat Perizinan0
“Dari hasil interogasi dan penelusuran barang bukti,
tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari seorang pemasok berinisial ST,”
ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba
langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul
16.15 wib, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, yaitu ST (43), di
kediamannya di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang
bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 24,14 gram yang siap edar.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan cepat
dari kasus sebelumnya. Tersangka ST berperan sebagai pemasok utama dalam
jaringan ini,” jelas Kapolresta.
Ia menambahkan, selain itu, dari pengembangan kasus
pertama, petugas juga berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang telah
ditempatkan di beberapa titik di wilayah Kecamatan Karanglewas.
"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas
melakukan pengecekan di handphone milik EYS dan di dapati enam titik foto foto
alamat di mana paket tersebut diletakkan", imbuhnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya
jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam
Undang-Undang Psikotropika dan Kesehatan.
Kapolresta menegaskan komitmennya dalam memberantas
peredaran narkoba di wilayah Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran
narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan sekecil apa pun akan
kami tindak tegas,” tegasnya. (eko/redaksi)











