- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Disdukcapil Jepara Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan

Keterangan Gambar : Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu terkait larangan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Jepara,
infojateng.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Jepara meminta masyarakat tidak panik menyikapi isu yang beredar
di media sosial. Isu tersebut terkait larangan fotokopi kartu tanda penduduk
elektronik (KTP-el).
Kepala Disdukcapil Jepara Ferry Yudha Adhi
Dharma Raharjo memastikan penggunaan fotokopi KTP masih aman dan diperbolehkan
untuk kebutuhan administrasi. KTP-el juga tetap dapat digunakan untuk keperluan
menginap di hotel.
“Penggunaan
fotokopi KTP aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujar Ferry saat dihubungi,
Selasa (12/5/2026).
Baca Lainnya :
- Gus Miftah Soroti Fenomena “Pesantren Instan”, Minta Kemenag Audit Ketat Perizinan0
- 10 Provinsi Kolaborasi Garap Energi Bersih, Zero Sampah, dan Giant Sea Wall0
- Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati0
- Bulog Pati Mulai Salurkan SPHP Jagung, Peternak Ayam Petelur Dapat Harga Pakan Lebih Murah0
- Sekda Jateng Minta Satpol PP Kedepankan Pendekatan Humanis dan Persuasif0
Menurut dia,
informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan
kesalahpahaman. Penjelasan tersebut, kata dia, juga selaras dengan klarifikasi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Ferry mengatakan
masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan
verifikasi identitas, termasuk saat menginap di hotel.
Ia menambahkan
pemerintah terus memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat. Langkah itu
dilakukan melalui pengembangan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang
lebih aman dan tertib.
Selain itu, Ditjen
Dukcapil Kemendagri telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna
data kependudukan. Kerja sama dilakukan dengan instansi pemerintah maupun badan
hukum Indonesia.
Verifikasi data
kependudukan juga dilakukan melalui berbagai metode elektronik. Di antaranya
pembaca kartu (card reader), layanan web (web service), portal daring (web
portal), pengenal wajah (face recognition), serta Identitas Kependudukan
Digital (IKD).
Meski demikian,
penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan. Penggunaannya
harus sesuai kebutuhan pelayanan administrasi dan dilakukan secara bertanggung
jawab.
“Masyarakat tetap
dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi
maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check in hotel dan berbagai
keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Dirjen
Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi dalam pers rilis yang diterima.
Selain
itu, penggunaan dokumen kependudukan juga harus memperhatikan aspek keamanan,
penyimpanan, dan perlindungan data pribadi. Ketentuan itu diatur dalam
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
(eko/redaksi)











