Revisi RTRW Dinilai Penting untuk Hadapi Tantangan Masa Depan

By Admin Utama
08 Mei 2026, 10:15:34 WIB Daerah
Revisi RTRW Dinilai Penting untuk Hadapi Tantangan Masa Depan

Keterangan Gambar : Bupati Demak Eisti’anah dalam acara Konsultasi Publik I RTRW Kabupaten Demak yang digelar di Gedung Gradhika Bina Praja, Rabu (6/5/2026). Dok. Dinkominfo Demak


Demak, infojateng.id - Bupati Demak Eisti’anah menegaskan pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai langkah strategis dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya dalam acara Konsultasi Publik I RTRW Kabupaten Demak yang digelar di Gedung Gradhika Bina Praja, Rabu (6/5/2026).

Dihadapan para pimpinan OPD dan Tim Konsultan dari CV Terakota Solutama, bupati mengungkapkan sejumlah isu strategis yang menjadi dasar kuat perlunya revisi RTRW.

Baca Lainnya :

Isu tersebut meliputi dinamika kebijakan nasional dan regional, perubahan iklim serta kebencanaan, penanganan wilayah pesisir yang menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat, tekanan pemanfaatan ruang, hingga dinamika investasi daerah.

“Penataan ruang harus mampu menjawab berbagai tantangan tersebut secara komprehensif, agar pembangunan tetap terarah dan berkelanjutan,” kata Eisti’anah.

Lebih lanjut, dia menjelaskan arah kebijakan tata ruang Kabupaten Demak ke depan akan berfokus pada beberapa prinsip utama, di antaranya mewujudkan daerah yang tangguh terhadap bencana dan adaptif terhadap perubahan iklim, penguatan sektor pertanian berkelanjutan, pengembangan kawasan industri dan investasi yang kompetitif, penguatan sistem perkotaan, serta penerapan tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menurut bupati, kegiatan konsultasi publik ini memiliki arti penting, karena RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan pedoman arah pembangunan Kabupaten Demak selama 20 tahun ke depan.

“RTRW adalah kompas peradaban yang menentukan arah pembangunan daerah. Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan berisiko memicu konflik kepentingan dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak, Amir Mahmud menyampaikan, RTRW merupakan instrumen utama dalam mengarahkan pembangunan kewilayahan.

Melalui RTRW, lanjut Amir, pemerintah dapat menentukan kawasan yang harus dilindungi, serta kawasan yang dapat dikembangkan, termasuk pengaturan sektor ekonomi seperti industri, pertanian, pariwisata, permukiman, hingga infrastruktur secara seimbang.

“Tujuan penataan ruang adalah meningkatkan nilai dan laju investasi daerah, melalui penyediaan ruang untuk pengembangan berbagai sektor strategis,” jelasnya.

Dia berharap, melalui revisi RTRW yang komprehensif, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment