- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Sepasang Kekasih Buang Narkotika ke Kloset, Polisi Panggil Sedot WC
Keterangan Gambar: Petugas sedot WC mengambil barang bukti narkotika yang dibuang pelaku ke dalam septiktank.
Semarang, infojateng.id – Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap
Kasus Narkotika, Pelaku Hilangkan Barang Bukti Narkotika ke Dalam Septiktank
Berhasil Diamankan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah
menggagalkan upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti
dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank.
Melalui tindakan cepat dan profesional, petugas
berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran
kloset hingga septiktank di lokasi kejadian.
Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus
memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk
memastikan barang bukti tidak hilang.
Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil
sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya
berusaha di buang oleh tersangka.
Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekira
pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial
R.A.W (laki-laki), warga Kecamatan Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga
Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal
bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait
adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan
penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka R.A.W saat sedang
melakukan aktivitas pengedaran narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan,
Banyumanik.
Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti
berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang telah siap diedarkan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, di mana petugas
menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, tersangka R.A.W berperan sebagai
kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka D.A.Z turut membantu dengan
menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui R.A.W merupakan residivis kasus
serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan
meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan
digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua
unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.
Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik
lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menempatkan narkotika,
dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu.
Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD
yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO).
Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp
300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas
penggunaan narkotika secara gratis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos
Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat
Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar
jaringan.
“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan
cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap
melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi
bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegas
Guntur dalam keterangannya di Mapolda Jateng Rabu (8/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar
pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak
masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung
pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan,
Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a
Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba. (eko/redaksi)











