- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Terapkan Subsidi Silang untuk Keadilan Air Bersih

Keterangan Gambar : Direktur Umum Perumda Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Sys Mandayun saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2026). Dok. Diskominfo Batang
Batang, infojateng.id – Perumda Sendang Kamulyan Batang, kini
menegaskan komitmennya untuk tidak lagi menggunakan skema abodemen.
Sebagai gantinya, klasifikasi pelanggan menjadi
kunci agar akses air bersih tetap terjangkau bagi kelompok ekonomi lemah.
Direktur Umum Perumda Sendang Kamulyan Batang Sys
Mandayun menjelaskan, bahwa pembagian kelompok pelanggan mulai dari sosial
umum, sosial khusus, hingga rumah tangga dan industri adalah strategi untuk
menciptakan keadilan sosial.
Baca Lainnya :
- Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf, Lindungi Kekayaan Intelektual0
- Kostum Berkarakter Meriahkan HUT Ke-47 SMPN 2 Batang0
- Diskominfo Batang Kumpulkan 59 Liter Minyak Jelantah, Siap Pecahkan Rekor Muri0
- Event Budaya hingga Sport Tourism Bakal Ramaikan Hari Jadi ke-1.120 Kota Magelang0
- Wali Kota Magelang Tekankan Kualitas Pelayanan Publik kepada Peraih Zona Integritas0
“Salah satu tujuannya subsidi silang adalah agar air
ini disesuaikan dengan kemampuan. Bagi warga yang rumahnya gedung (kategori
R3), tentu tidak bisa disamakan dengan pemakai yang rumahnya di kampung atau di
jalan setapak,” kata Sys saat ditemui di kantornya, Kamis (2/4/2026).
Salah satu poin yang sering menjadi pertanyaan
masyarakat adalah ketentuan pemakaian minimal 0 hingga 10 kubik.
Ia juga menekankan, bahwa aturan ini bukan sekadar
kebijakan teknis atau strategi bisnis semata, melainkan bagian dari regulasi
yang lebih tinggi untuk membantu kelompok masyarakat tertentu.
Sys mengibaratkan pengelolaan ini seperti taktik
dalam sepak bola. Jika pelatih punya formasi 4-3-3 atau 5-5-1 untuk menang,
maka Perumda menggunakan klasifikasi pelanggan untuk bertahan sebagai
perusahaan yang mengemban fungsi sosial.
“Kenapa kita menggunakan 0 sampai 10? Supaya
masyarakat yang tidak mampu, termasuk ekonomi lemah dan kategori sosial, bisa
terbantu,” jelasnya.
Menanggapi simpang siur mengenai dasar hukum yang
digunakan, Sys menegaskan bahwa Perumda Sendang Kamulyan kini sepenuhnya
mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), meski tetap mengadopsi
beberapa poin relevan dari Kementerian PU dan Tenaga Kerja.
“Dahulu, saat masih berstatus PDAM yang tengah
merintis, biaya abodemen, administrasi, hingga pemeliharaan water meter memang
diberlakukan untuk menambah modal. Namun, seiring dengan meningkatnya daya
kritis masyarakat dan perubahan status menjadi Perumda, skema tersebut
ditinggalkan,” terangnya.
Dulu memang ada abodemen untuk pemeliharaan dan
modal awal. Tapi sekarang sudah tidak digunakan. Kita sekarang lebih
mengedepankan subsidi silang melalui kategori R1, R2, hingga sosial umum.
“Dengan skema subsidi silang ini, beban biaya dari
pelanggan yang mampu secara ekonomi digunakan untuk menopang tarif murah bagi
warga kurang mampu,” pungkasnya.
Harapannya, air sebagai sumber kehidupan yang dikelola
negara dapat dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat
di Batang tanpa ada yang merasa terpinggirkan secara regulasi. (eko/redaksi)











