- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Tipu Iming-iming Loker - Gondol Motor di Pati, Pelaku Ditangkap Polisi
Keterangan Gambar: Satreskrim Polsek Wedarijaksa menangkap pelaku penipuan, penggelapan dan pencurian berinisial S.E warga Kabupaten Kudus.
Pati, infojateng.id – Unit Satreskrim Polsek Wedarijaksa berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian yang
menimpa seorang perempuan muda berinisial E.A.A (20) warga Kabupaten Jepara.
Dalam
kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S.E (33) warga
Kabupaten Kudus sebagai tersangka.
Kapolresta
Pati melalui Kapolsek Wedarijaksa AKP Suntoro mengatakan pengungkapan kasus itu
berawal dari laporan korban yang masuk pada 9 April 2026.
Dikatakan
dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026 sekira pukul
11.30 WIB di jalan kampung samping rumah warga di Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu,
Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
“Korban
awalnya berkenalan dengan pelaku melalui media sosial facebook setelah
mengunggah informasi mencari lowongan pekerjaan di grup LOKER KUDUS. Pelaku
kemudian menawarkan pekerjaan penjaga usaha minuman es teh dan mengajak korban
bertemu,” ujar AKP Suntoro.
Setelah
bertemu di wilayah Kabupaten Kudus, lanjut Kapolsek, pelaku meminta korban
datang bersamanya menggunakan sepeda motor milik korban dengan alasan hendak
mengambil uang dari rekannya di wilayah Pati.
“Sesampainya
di wilayah Wedarijaksa, pelaku menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk
menanyakan seseorang bernama Lia kepada warga sekitar. Saat korban meninggalkan
sepeda motor, pelaku justru kabur membawa kendaraan beserta barang milik
korban,” jelasnya.
Korban
yang menyadari dirinya ditipu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Wedarijaksa. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan
tersangka berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
AKP
Suntoro menyebut ,barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka
antara lain 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam doff, 1 lembar STNK, 1
unit HP Realme Narzo 50i warna hijau, 1 helm warna pink merek INK, serta 1 unit
HP Oppo A57 yang digunakan tersangka berkomunikasi dengan korban.
Selain
itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa masker
hitam, jaket parasut bomber warna hitam, tas slempang hitam merek Aiger, serta
sandal warna coklat merek New Era yang dikenakan tersangka saat beraksi.
“Dari hasil
pemeriksaan, pelaku S.E (33) sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pati guna proses hukum lebih lanjut,”
tegasnya.
Dalam
perkara tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni T (37), S
(50), dan A.M (34). Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil
sebesar Rp15.165.000.
Polisi menjerat
pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 subsidair Pasal 486 lebih
subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini
penyidikan masih terus berjalan hingga tahap pelimpahan berkas perkara,”
pungkas Suntoro. (eko/redaksi)











