- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Uji Konsekuensi Tetapkan Klasifikasi Informasi Publik Perangkat Daerah

Keterangan Gambar : Klasifikasi informasi publik perangkat daerah di Jepara ditetapkan melalui uji konsekuensi yang berlangsung di ruang rapat Diskominfo setempat, Kamis (30/4/2026).
Jepara, infojateng.id - Klasifikasi informasi publik perangkat daerah di Jepara ditetapkan melalui uji konsekuensi. Langkah ini untuk menentukan batas akses publik. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, Kamis (30/4/2026).
Sebanyak sembilan perangkat daerah mengajukan
klasifikasi. Masing-masing BKPSDMD, BPKAD, Dinsospermasdes, Disparbud, DLH,
DPUPR, RSUD R.A. Kartini, Dinas Kesehatan, dan DKPP.
Uji konsekuensi menghadirkan penguji dari kalangan
akademisi, Mayadina Rohmi Musfiroh. Selain itu, hadir Kepala Bagian Hukum Setda
Jepara, Wafa Elvi Syahiroh, serta Kepala Diskominfo Jepara sekaligus PPID,
Budhi Sulistyawan. Kegiatan dipandu Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara,
Wahyanto, sebagai moderator.
Baca Lainnya :
- Ikut Peringati May Day, Gubernur Luthfi Sebut Buruh Pahlawan Ekonomi0
- Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Layanan Publik0
- Gaspol! Ahmad Luthfi Gandeng TNI Sulap Gunungan Sampah Jadi Bahan Bakar0
- Jateng Fokus Matangkan Perda Pajak Kendaraan Listrik0
- Info Lur! Gelaran CJIBF 2026 Dimeriahkan 30 Investor dan 75 UMKM Unggulan0
Mayadina mengatakan penilaian dalam uji konsekuensi
mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Selain itu, dampak keterbukaan atau
pengecualian informasi juga menjadi pertimbangan.
“Penilaian melihat apakah informasi yang diajukan
diatur dalam peraturan. Kami juga menilai dampaknya, baik bagi pemerintah
maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, uji konsekuensi penting untuk menjamin
hak masyarakat memperoleh informasi publik. Proses ini dilakukan secara terbuka
dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Budhi Sulistyawan menyebut hasil uji
konsekuensi akan ditetapkan melalui surat keputusan. Selanjutnya, daftar
informasi yang dikecualikan akan diumumkan kepada publik.
“Hasilnya akan ditetapkan melalui SK, lalu
dipublikasikan sebagai daftar informasi publik yang dikecualikan,” ujarnya. (eko/redaksi)











