- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Dua Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual di Pracimantoro Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (13/5/2026).
Wonogiri, infojateng.id – Polres Wonogiri menangkap pelaku berinisial RR (20) dan YK (22) warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang korban perempuan berinisial S.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyampaikan,
bahwa penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih
lanjut. Adapun pelapor dalam perkara tersebut adalah T (38), warga Desa Gedong,
Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.
“Kami menetapkan seorang tersangka berinisial RR (20) yang
diduga melakukan pencabulan. Sedangkan dalam perkara dugaan persetubuhan, kami menetapkan
tersangka YK (22),“ terang Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (13/5/2026).
Baca Lainnya :
- Jembatan Merah Putih Presisi di Kendal Permudah Akses Warga Tembelang0
- Polres Wonogiri Serahkan Bantuan Mesin Listrik Tempel untuk Nelayan Waduk Gajah Mungkur0
- AMPB Minta Kejelasan Polisi Soal Tanah Tambahmulyo untuk Bangun RS Bhayangkara Pati0
- Cegah Perundungan Digital Lewat Nobar Film Cyberbullying0
- Polda Jateng Bongkar Korupsi Kredit Topengan BPR Purworejo, Kerugian Negara Capai Rp41,3 Miliar0
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, kasus dugaan pencabulan
bermula saat korban diminta oleh pelaku untuk mengantarkan minuman es kopi ke
rumah orang tua pelaku.
“Setelah suasana rumah sepi karena beberapa orang
telah pulang, korban diajak masuk ke kamar dan diduga dipaksa melakukan
perbuatan cabul berupa oral seks,” ungkapnya.
Perkara tersebut terungkap setelah pelapor pada Senin,
27 April 2026, saat berada di Tangerang, mendapat informasi dari mantan
istrinya atau ibu kandung korban mengenai adanya video yang memperlihatkan
korban bersama pelaku.
Sementara itu, kasus dugaan persetubuhan terungkap
saat pelapor hendak membuat laporan terkait perkara pencabulan. Saat itu pelapor
menanyakan kepada korban apakah pernah melakukan hubungan badan dengan
laki-laki lain.
Korban kemudian mengaku pernah diajak oleh YK sekitar
September 2025 dengan iming-iming pergi ke pantai. Dalam perjalanan, korban
diajak mampir ke sebuah penginapan di wilayah Giriwoyo dan diduga terjadi
persetubuhan.
Atas perbuatannya, pelaku dalam kasus pencabulan
dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo
Pasal 15 huruf e dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9
tahun ditambah sepertiga hukuman.
Sedangkan pelaku dalam kasus persetubuhan dijerat
Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo
Pasal 15 huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga hukuman.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menangani
setiap tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan
sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor apabila
mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa demi memberikan perlindungan
kepada korban serta mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan
masyarakat. (eko/redaksi)











