- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Edarkan Sabu Modus “Alamat Jatuh”, Pemuda Asal Jakarta Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kasat Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Purworejo, Selasa (21/4/2026) siang.
Purworejo, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25)
berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, melalui
Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang
Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan
tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Selasa
(21/4/2026) siang.
Baca Lainnya :
- Rumpelsos Sultan Fatah Demak Layani Orang Terlantar Hingga ODGJ0
- Temanggung Perkuat Antisipasi Dampak Iklim terhadap Komoditas Kopi dan Cengkeh0
- Persebi Boyolali Lolos ke Putaran Liga 4 Nasional, Targetkan Naik Kasta Liga 30
- Dampingi Selvi Gibran Pada Puncak Peringatan Hari Kartini di Rembang, Ini Kata Nawal Yasin0
- Pengusaha Perempuan Batang Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Usaha Kuliner0
Aksi penangkapan bermula dari adanya laporan
masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan
Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera
melakukan penyelidikan dan patroli intensif.
Pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB,
petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa
Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut
kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan
oleh warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu
paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat
adalah sabu," ungkap AKP Amirudin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial
"V" dengan harga Rp500.000. Modus yang digunakan adalah sistem
"alamat jatuh" atau meletakkan barang di suatu titik yang telah
disepakati melalui komunikasi telepon.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah
barang bukti lainnya, di antaranya: 1 paket plastik klip kecil berisi sabu
dengan berat 0,72 gram, 1 unit ponsel merk Vivo V23e warna silver, 1 buah
sedotan warna merah, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan
nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel
tahanan Mapolres Purworejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik
menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka, yakni:
Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo. (eko/redaksi)











