- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Jepara Launching Pembayaran Pajak Hotel dan Kos via QRIS

Keterangan Gambar : Launching sistem pembayaran PBJT sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Jepara, infojateng.id - Bupati Jepara Witiarso Utomo melaunching sistem pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan rumah kos menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di Kos Griya Hafizza 2, Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Senin (11/5/2026).
Peluncuran ini menjadi yang pertama di Kabupaten
Jepara sebagai langkah digitalisasi layanan pajak daerah untuk mempermudah
pembayaran sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak.
Melalui sistem QRIS tersebut, pembayaran pajak dapat
dilakukan lebih praktis hanya dengan memindai satu kode QR menggunakan mobile
banking maupun dompet digital. Selain memudahkan wajib pajak, inovasi ini juga
diharapkan mampu mempercepat proses penyetoran pajak ke kas daerah.
Baca Lainnya :
- Jateng Ingin Membangun Sinergi Menjaga Ketahanan Pangan Lewat Forum MPU0
- Jaga Daya Saing Investasi, Jawa Tengah Butuh Pembenahan Logistik Laut0
- Semarang Raya Jadi Proyek Perdana Pengolahan Sampah jadi Listrik Demi Percepat Solusi Krisis Sampah0
- Gubernur Ahmad Luthfi Tawarkan Berbagai Proyek Investasi di CJIBF 20260
- Polda Jateng Tangkap Pengedar Sabu di Pedurungan Semarang, 9 Paket Disita0
Bupati Witiarso mengatakan, penerapan pembayaran pajak
berbasis digital merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam
meningkatkan pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
“Ini menjadi langkah awal digitalisasi pembayaran
pajak hotel dan kos di Jepara. Kami berharap seluruh pelaku usaha perhotelan
maupun rumah kos dapat secara mandiri mendaftarkan usahanya ke BPKAD Jepara
agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor perhotelan dan rumah kos
memiliki potensi besar dalam mendukung peningkatan PAD Kabupaten Jepara. Karena
itu, kepatuhan wajib pajak menjadi hal penting untuk mendukung pembangunan
daerah.
Sebagai informasi, pajak perhotelan dan rumah kos di
Kabupaten Jepara dikenakan tarif sebesar 10 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Jepara pun terus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan
demi terciptanya tata kelola pajak yang modern, transparan, dan akuntabel.
Launching pembayaran pajak melalui QRIS tersebut
mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha karena dinilai lebih mudah,
cepat, dan efisien dalam proses transaksi pembayaran pajak daerah. (eko/redaksi)











