- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Capai Rp 4,6 Triliun
Keterangan Gambar: Polisi menunjukkan barang bukti dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi dalam Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang, baru-baru ini.
Semarang, infojateng.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Dalam perkara tersebut, total perputaran dana yang
teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban
diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam
Konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya Banyumanik
Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Dirreskrimsus Polda
Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol
Artanto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi
III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas
PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI serta Kejati Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto
menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan
polisi yang diterima dari berbagai Kabupaten di Jawa Tengah.
Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana
masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program
simpanan dengan janji keuntungan tinggi.
“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan
menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin
penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelasnya.
Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP
(54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas
Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku kepala cabang BLN Salatiga.
Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menawarkan
dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai
skema ponzi.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban
tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah.
Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN,
dengan tiga cabang terbesar yang saat ini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus
Polda Jateng.
Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut
diketahui tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali,
Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.
Penyidik juga mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali
transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam
proses penyidikan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat
komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode
QRIS hingga berbagai dokumen administrasi lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Jateng juga
bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta
aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro
mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani
perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol
Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi
dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas
lembaga sebelum menempatkan dana.
“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan
legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi
korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian
terdekat,” pungkasnya. (eko/redaksi)










