- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polisi Tangkap Ayah Cabuli Anak Kandung hingga Hamil di Kendal
Keterangan Gambar: Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menunjukkan barang bukti kasus pencabulan dalam konferensi pers di aula Mapolres setempat, baru-baru ini.
Kendal, infojateng.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil menangkap Agus Nur Rohman (36), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil. Tersangka diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, pada Selasa (19/05/2026) dini hari.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar,
menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan
pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke luar kota.
Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku
tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Tersangka diamankan setelah tega
menghamili anak kandungnya sendiri.
“Tersangka sempat kabur ke Jakarta selama satu hari,
terus balik lagi ke Ringinarum. Kemudian kami dapat informasi lalu kami
amankan," ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar saat memimpin rilis ungkap
kasus di aula Mapolres Kendal, baru-baru ini.
AKBP Hendry menjelaskan, pengungkapan kasus kekerasan
seksual ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peristiwa pembuangan bayi
di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan
Ringinarum, pada Rabu (13/5/2026) lalu.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi mengamankan
seorang remaja perempuan di bawah umur berinisial DR, yang diketahui sebagai
ibu dari bayi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, DR mengaku sebagai korban
pemaksaan dan ancaman persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri
yang tinggal serumah. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka telah melancarkan
aksi bejatnya tersebut sebanyak sembilan kali dalam kurun waktu sejak tahun
2024 hingga April 2026.
Mengenai motif pelaku, pihak kepolisian mengungkapkan
bahwa tersangka menyimpan dendam terhadap mantan istrinya. Sebelum bercerai,
keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan dan rasa sakit
hati karena keluarga pelaku sering direndahkan.
Rasa dendam yang memuncak setelah perceraian tersebut
kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat
dengan Pasal 473 ayat 9 KUHP atau Pasal 418 ayat 1 KUHP tentang pencabulan
dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban DR saat ini masih
menjalani perawatan intensif dari tim medis karena mengalami syok berat dan
trauma. Status korban sejauh ini masih sebagai saksi, dan pihak kepolisian akan
mendalami lebih lanjut mengenai pelaku pembuangan bayi setelah kondisi
kesehatan psikis dan fisik korban membaik. (eko/redaksi)










