- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, Amankan 38 Tersangka
Keterangan Gambar: Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
Semarang, infojateng.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus pig butchering yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil
mengamankan 38 tersangka dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo
dan Kota Surakarta pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat
terkait adanya aktivitas mencurigakan di
ruang digital. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan
operasional penipuan dengan berkedok perusahaan bernama PT Digi Global
Konsultan yang berlokasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana
perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional penipuan online yang menyasar
warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Siber Polda
Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan bahwa modus yang
digunakan para pelaku merupakan skema penipuan pig butchering, yakni membangun
hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun
platform komunikasi digital lainnya.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan
emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial
fiktif. Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada
platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang
disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” papar Himawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, para pelaku menggunakan foto dan video
perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan tersebut juga
menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung guna
memperkuat hubungan emosional dan meningkatkan kepercayaan korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi
psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga
tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,”
tambahnya.
Korban kemudian diarahkan melakukan transfer investasi
melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya. Berdasarkan
hasil penyidikan sementara, sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 kelompok tersebut
diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp
41,1 miliar, dengan jumlah target sekitar 5.000 orang dan sedikitnya 133 orang
tercatat menjadi korban investasi crypto palsu.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki
pembagian tugas yang tersusun rapi mulai dari kepala, supervisor, leader,
marketing hingga asisten marketing.
Para pelaku dibagi ke dalam empat tim dan antar
anggota tim tidak saling mengenal identitas asli satu sama lain, melainkan
hanya menggunakan nama samaran atau nickname dalam komunikasi internal.
Dari pengungkapan tersebut, Ditressiber Polda Jateng
berhasil mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia,
4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Seluruh tersangka saat ini
telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan penyidikan
lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan
dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan
dengan ancaman hukuman penjara dari paling lama 4 tahun penjara sampai dengan
paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol.
Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus
penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan
keuntungan investasi secara tidak wajar.
“Jangan mudah percaya terhadap ajakan investasi dari
orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital.
Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur
keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan
siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Artanto.
Polda Jawa Tengah menegaskan akan melakukan penindakan
terhadap berbagai bentuk kejahatan siber guna menciptakan ruang digital yang
aman dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan online. (eko/redaksi)










