- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Polda Jateng - Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Ini Modus yang Digunakan Pelaku
Keterangan Gambar: Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.
Semarang, infojateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos
Guntur menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan
bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres
Salatiga.
“Kami mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW
(41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir.
Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkap Yos
Guntur, Jumat (24/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari
informasi masyarakat pada hari Rabu (22/4/2026) terkait adanya aktivitas
peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan
penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah
Bergas, Kabupaten Semarang. Mereka ditangkap saat berada di atas sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah
lokasi penyimpanan sabu dengan metode “ranjau” yang tersebar di beberapa titik,
yaitu Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir,
Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), Seberang jalan di lokasi yang sama di
wilayah Tingkir, Kota Salatiga dan area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa
Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (menempel pada besi di atas
saluran air).
Yos Guntur menambahkan bahwa penggeledahan juga
dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, dimana
petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital,
plastik klip, serta buku catatan transaksi. Di lokasi tersebut, turut diamankan
dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.
“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49
paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,”
imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku
memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan
pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.
Lebih lanjut, Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan
ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran
narkotika.
“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara
Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini
akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke
tingkat atas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan
pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun
akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan
dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari
narkoba,” pungkasnya.
Saat ini ketiga tersangka diakukan proses penyidikan,
untuk tersangka WAW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No
1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau
penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp
2,6 miliar.
Dan tersangka EHP serta SW di jerat dengan Pasal 114
Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1
Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun
dan/atau denda hingga Rp 2 milyar. (eko/redaksi)











