- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Bupati Harno Cuti Pemeriksaan Medis, Pelayanan Dipastikan Tetap Berjalan

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang, Fahrudin. Dok. Dinkominfo Rembang
Rembang, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang
memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama
masa cuti Bupati Rembang, Harno.
Cuti tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung
mulai 1 hingga 20 April 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rembang,
Fahrudin, menjelaskan bahwa cuti yang diambil telah melalui prosedur resmi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Perbaikan Jalan di Rembang Berlanjut, Mulai Ruas Antar Kecamatan Hingga Dalam Kota 0
- Disnaker Batang Dorong Pendaftaran Online Kartu Pencari Kerja0
- Terapkan Subsidi Silang untuk Keadilan Air Bersih0
- Pemkab Batang Fasilitasi Pelaku Ekraf, Lindungi Kekayaan Intelektual0
- Kostum Berkarakter Meriahkan HUT Ke-47 SMPN 2 Batang0
Izin cuti tersebut juga telah memperoleh persetujuan
dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan
dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah,” ujar Fahrudin.
Ia menambahkan, dasar pelaksanaan cuti tersebut
tertuang dalam Izin Kemendagri Nomor: 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026
serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor: 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026.
Selama masa cuti, Bupati menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal.
Fahrudin menegaskan bahwa pembiayaan kegiatan
tersebut sepenuhnya menggunakan dana pribadi dan tidak membebani Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan
tidak menggunakan APBD,” tegasnya.
Untuk menjaga kesinambungan pemerintahan, tugas dan
kewenangan Bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies
Cholil Barro’, sebagai Pelaksana Harian (Plh) sesuai dengan Surat Perintah
Bupati Nomor: 100/0522/2026.
Ia memastikan seluruh pelayanan publik, kegiatan
pemerintahan, serta program pembangunan daerah tetap berjalan normal.











