COD di Facebook Jadi Jalan Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Margorejo

By Admin Utama
15 Mei 2026, 20:56:05 WIB Hukum
COD di Facebook Jadi Jalan Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Margorejo

Pati, Infojateng.id – Aksi pencurian sepeda motor di area persawahan Trenggulun, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati akhirnya berhasil dibongkar polisi. Tak tanggung-tanggung, empat orang sekaligus diamankan, terdiri dari dua eksekutor pencurian dan dua penadah hasil kejahatan.

Unit Reskrim Polsek Margorejo bergerak cepat setelah menerima laporan hilangnya sepeda motor Honda Vario milik korban berinisial S (39), warga Kecamatan Margorejo. Motor tersebut raib saat korban sedang membersihkan rumput di sawah pada Senin (11/5/2026) sore.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menjelaskan, korban awalnya memarkir motor di pinggir jalan area persawahan karena lokasi sawah harus ditempuh dengan berjalan kaki melewati kebun tebu. Namun saat sedang bekerja, motor itu digondol pelaku.

Baca Lainnya :

“Korban baru sadar motornya hilang setelah diberi tahu saksi yang melihat kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

Menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, jejak pelaku berhasil terlacak setelah motor curian dipasarkan melalui marketplace Facebook. Polisi kemudian menjalankan operasi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi COD.

Drama penangkapan pun terjadi di wilayah Trangkil. Saat nomor rangka dan nomor mesin dicek, motor yang dijual ternyata identik dengan kendaraan milik korban yang hilang di sawah.

“Dari transaksi COD itulah petugas berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah kepada para pelaku pencurian dan penadah,” jelas Kapolsek.

Dua pelaku pencurian yang berhasil diringkus yakni ROP alias S (18) dan RAH alias R (21), keduanya warga Kecamatan Margorejo. Sementara dua penadah yang ikut diamankan masing-masing DKR (20), warga Kecamatan Trangkil, serta S alias R (43), warga Kecamatan Margoyoso yang tinggal di Trangkil.

Polisi menangkap para penadah di Desa Ketanen dan Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil. Sedangkan dua pelaku utama pencurian dibekuk di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kamis (14/5/2026).

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Vario putih milik korban lengkap dengan STNK, uang hasil penjualan motor, serta satu unit sepeda motor lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kini seluruh pelaku mendekam di Rutan Polresta Pati dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian secara bersama-sama, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di lokasi sepi. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Dwi Kristiawan. (one/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment