- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
PKK Jadi Ujung Tombak Edukasi Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026, di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (14/4/2026). Dok. Dinkominfo Pemkot Pekalongan
Kota Pekalongan, infojateng.id - Tim Penggerak PKK merupakan ujung tombak edukasi pemberantasan rokok illegal, di tingkat keluarga dan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad
Afzan Arslan Djunaid usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Tahun 2026, di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (14/4/2026).
Dia menilai, peran Ibu-Ibu TP PKK sangat strategis
karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam upaya
pemberdayaan keluarga.
Baca Lainnya :
- Umat Buddha di Jepara Ingin Waisak Digelar di Pendopo Kartini, Ini Alasannya0
- Ratusan Usulan Program Bupati Ngantor di Desa Tuntas di 2025, Sisanya Tahun Ini0
- Akomodiasi Nyaman - Transportasi Lancar, Guru Besar UI Puji Pelaksanaan Haji 20240
- Ketahanan Pangan Jadi Kunci Stabilitas Kamtibmas di Demak0
- Miliki Asrama Baru, Atlet Paralympic Jateng Ditantang Cetak Prestasi Dunia 0
Menurutnya, pemahaman tentang rokok ilegal harus
dimiliki terlebih dahulu oleh para kader PKK sebelum diteruskan kepada
masyarakat luas. Edukasi tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari ciri-ciri
rokok ilegal, perbedaan dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara yang
ditimbulkan.
“Yang pertama tentu untuk menambah pengetahuan ibu-ibu
PKK itu sendiri. Apa itu rokok ilegal, bagaimana bentuknya, apa bedanya dengan
rokok legal, serta berapa besar potensi kerugian negara. Ini penting supaya
mereka bisa menjelaskan kembali kepada masyarakat dengan benar,” jelas Aaf,
sapaan akrab wali kota.
Aaf berharap para kader PKK dapat menjadi agen
perubahan yang aktif dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, baik kepada
keluarga, tetangga, maupun masyarakat sekitar.
“TP PKK ini kan langsung bersentuhan dengan
masyarakat. Harapannya, mereka bisa meneruskan informasi ini kepada warga,
sehingga pemahaman tentang rokok ilegal semakin meluas,” tegasnya.
Tak hanya berhenti pada PKK, Pemkot Pekalongan juga
berencana memperluas sasaran sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat lainnya,
seperti RT dan RW. Hal ini dilakukan agar informasi terkait rokok ilegal dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Aaf juga menyoroti masih tingginya pelanggaran terkait
peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Berdasarkan data, pada tahun 2025
nilai denda akibat pelanggaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta. Sementara
hingga April 2026, jumlah denda telah mencapai Rp55 juta.
“Kenapa tidak kapok? Ini yang harus kita evaluasi
bersama. Maka dari itu, sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat paham
dan tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal,” imbuhnya.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai,
rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji
laboratorium sesuai standar dan tidak mencantumkan informasi kandungan secara
jelas.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota
Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) di Kota Pekalongan telah dialokasikan untuk berbagai program strategis
yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, di antaranya kegiatan sosialisasi
dan pelatihan kerja.
Ia menambahkan, sektor kesehatan memperolej alokasi
terbesar DPBHCHT, yakni hampir 60 persen yang digunakan untuk membayar premi
BPJS Kesehatan, guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).
“Melalui program ini, masyarakat Kota Pekalongan bisa
mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Namun,
prioritasnya tetap bagi warga yang belum mampu membayar iuran BPJS secara
mandiri,” jelas Trieska.
Selain itu, kata dia, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk
perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja
informal, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.
“Alhamdulillah, hingga Maret ini sudah ada tiga klaim
yang diajukan, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini tentu
sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja informal yang telah didaftarkan,”
imbuhnya.
Terkait pemberantasan rokok ilegal, pihaknya mengakui
bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup banyak ditemukan di
lapangan, terutama di warung-warung kelontong.
“Dalam setiap kegiatan pemantauan di lapangan, kami
masih menemukan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai
palsu, maupun tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,”
tegasnya. (eko/redaksi)











