PKK Jadi Ujung Tombak Edukasi Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

By Admin Utama
16 Apr 2026, 11:02:28 WIB Daerah
PKK Jadi Ujung Tombak Edukasi Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid saat membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026, di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (14/4/2026). Dok. Dinkominfo Pemkot Pekalongan


Kota Pekalongan, infojateng.id - Tim Penggerak PKK merupakan ujung tombak edukasi pemberantasan rokok illegal, di tingkat keluarga dan lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid usai membuka kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2026, di Ruang Buketan Setda setempat, Selasa (14/4/2026).

Dia menilai, peran Ibu-Ibu TP PKK sangat strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, khususnya dalam upaya pemberdayaan keluarga.

Baca Lainnya :

Menurutnya, pemahaman tentang rokok ilegal harus dimiliki terlebih dahulu oleh para kader PKK sebelum diteruskan kepada masyarakat luas. Edukasi tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, perbedaan dengan rokok legal, hingga dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang pertama tentu untuk menambah pengetahuan ibu-ibu PKK itu sendiri. Apa itu rokok ilegal, bagaimana bentuknya, apa bedanya dengan rokok legal, serta berapa besar potensi kerugian negara. Ini penting supaya mereka bisa menjelaskan kembali kepada masyarakat dengan benar,” jelas Aaf, sapaan akrab wali kota.

Aaf berharap para kader PKK dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal, baik kepada keluarga, tetangga, maupun masyarakat sekitar.

“TP PKK ini kan langsung bersentuhan dengan masyarakat. Harapannya, mereka bisa meneruskan informasi ini kepada warga, sehingga pemahaman tentang rokok ilegal semakin meluas,” tegasnya.

Tak hanya berhenti pada PKK, Pemkot Pekalongan juga berencana memperluas sasaran sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat lainnya, seperti RT dan RW. Hal ini dilakukan agar informasi terkait rokok ilegal dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Aaf juga menyoroti masih tingginya pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan. Berdasarkan data, pada tahun 2025 nilai denda akibat pelanggaran rokok ilegal mencapai sekitar Rp124 juta. Sementara hingga April 2026, jumlah denda telah mencapai Rp55 juta.

“Kenapa tidak kapok? Ini yang harus kita evaluasi bersama. Maka dari itu, sosialisasi terus kita lakukan agar masyarakat paham dan tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal,” imbuhnya.

Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal juga dinilai berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji laboratorium sesuai standar dan tidak mencantumkan informasi kandungan secara jelas.

Sementara Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan, menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Pekalongan telah dialokasikan untuk berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, di antaranya kegiatan sosialisasi dan pelatihan kerja.

Ia menambahkan, sektor kesehatan memperolej alokasi terbesar DPBHCHT, yakni hampir 60 persen yang digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan, guna mendukung program Universal Health Coverage (UHC).

“Melalui program ini, masyarakat Kota Pekalongan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP. Namun, prioritasnya tetap bagi warga yang belum mampu membayar iuran BPJS secara mandiri,” jelas Trieska.

Selain itu, kata dia, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal, yang mencakup jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

“Alhamdulillah, hingga Maret ini sudah ada tiga klaim yang diajukan, masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja informal yang telah didaftarkan,” imbuhnya.

Terkait pemberantasan rokok ilegal, pihaknya mengakui bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih cukup banyak ditemukan di lapangan, terutama di warung-warung kelontong.

“Dalam setiap kegiatan pemantauan di lapangan, kami masih menemukan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment