- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes

Keterangan Gambar : Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, di Gedung Berlian Semarang pada Rabu (6/5/2026).
Semarang, infojateng.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan, sanksi tegas bakal mengancam kepada 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.
Hal itu disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng,
di Gedung Berlian Semarang pada Rabu (6/5/2026).
"Sanksi itu harus. Sanksinya Bertingkat. Ada yang teguran, lisan,
tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan
penurunan jabatan. Sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh
tim nanti," tegasnya.
Baca Lainnya :
- Produktivitas Pekerja Jateng Penuhi Standar Perusahaan Global0
- Bupati Klaten Lantik Pengurus Masjid Agung Al Aqsha, Ini Amanat yang Disampaikan0
- 1.285 Jemaah Haji Cilacap Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Didominasi Lansia0
- Bupati Jepara Alokasikan Rp200 Miliar per Tahun untuk Perbaikan Jalan0
- Komunitas Pelestari Budaya Indonesia Pikat Peragaan Wastra Jepara0
Sumarno juga menegaskan, bahwa
sistem aplikasi yang dipergunakan juga harus diperbaiki. Jika terkait dengan
kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan
adalah penggunaan instrumen dengan benar.
"Kalau benar itu 'fake', intsrumennya juga harus diperbaiki,
pengawasannya maupun pengendaliannya," imbuhnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan assestment ke
Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak selaku pembina. Sehingga Pemkab
Brebes juga akan selalu berkoordinasi dengan Pemprov.
Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke
kepolisian, Sumarno mengatakan hal itu harus didalami terlebih dahulu. Apakah
masuk dalam unsur yang menyangkut pelanggaran di ranah kepolisian atau tidak.
Lebih lanjut, Sumarno meminta kepada ASN di Jawa Tengah untuk membangun
kesadaran tentang tanggung jawab dalam menjalankan tugas dalam melayani
masyarakat.
"Sering yang saya sampaikan bahwa marilah kita analogikan seperti
kita di rumah. Kita Mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau
dia fake absen, terus dia ngapusi absennya, kita rela nggak?," ucapnya. (eko/redaksi)











