- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Operasi Rokok Ilegal Sasar 16 Kecamatan di Jepara, Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai

Keterangan Gambar : Petugas gabungan saat melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di salah satu toko di Kabupaten Jepara, Rabu (13/5/2026).
Jepara, infojateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Operasi tahap kedua ini dilaksanakan pada Rabu
(13/5/2026) dengan menyasar 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.
Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar
Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian
Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi menjadi tiga wilayah, yakni
utara, tengah, dan selatan, untuk melakukan pemantauan di sejumlah toko dan
tempat usaha.
Baca Lainnya :
- Menjelang Waisak 2026, Momentum Kerek Ekonomi Kawasan Candi Borobudur0
- Pesan Gubernur Luthfi kepada Kader Banser saat Susbanpim0
- Haru Rohmiyati Dapat Bantuan RTLH dari Pemprov Jateng0
- Semangat Gotong Royong Demi Wujudkan Rumah Layak di Jateng0
- Tambang Andesit Disulap Jadi Agrowisata, Reklamasi Hijau di Kabupaten Semarang Jadi Contoh0
Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 700
batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan diperjualbelikan di
sejumlah titik.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi
kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya tidak memiliki
pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak
sesuai peruntukan.
“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran,
tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak
peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Candra
Dewo Pamungkas pelaksana pemeriksa dari kantor bea cukai kudus di sela
kegiatan.
Dijelaskan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga
jauh lebih murah, tidak mencantumkan informasi produksi secara jelas, serta
tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.
Pemkab Jepara mengimbau masyarakat agar lebih teliti
saat membeli rokok dan segera melaporkan apabila menemukan produk yang
mencurigakan. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut
sesuai aturan yang berlaku.
Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan terus
digencarkan sepanjang 2026 sebagai komitmen Pemkab Jepara dalam menekan
peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari
sektor cukai. (eko/redaksi)











