Operasi Rokok Ilegal Sasar 16 Kecamatan di Jepara, Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai

By Admin Utama
14 Mei 2026, 10:43:39 WIB Hukum
Operasi Rokok Ilegal Sasar 16 Kecamatan di Jepara, Sita 700 Batang Tanpa Pita Cukai

Keterangan Gambar : Petugas gabungan saat melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di salah satu toko di Kabupaten Jepara, Rabu (13/5/2026).


Jepara, infojateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali menggelar Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebagai tindak lanjut pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Operasi tahap kedua ini dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026) dengan menyasar 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.

Operasi gabungan melibatkan Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Polri, TNI, Diskominfo Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara. Tim dibagi menjadi tiga wilayah, yakni utara, tengah, dan selatan, untuk melakukan pemantauan di sejumlah toko dan tempat usaha.

Baca Lainnya :

Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita 700 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang ditemukan diperjualbelikan di sejumlah titik.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha tentang dampak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” ujar Candra Dewo Pamungkas pelaksana pemeriksa dari kantor bea cukai kudus di sela kegiatan.

Dijelaskan, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah, tidak mencantumkan informasi produksi secara jelas, serta tidak dilengkapi peringatan kesehatan sesuai ketentuan.

Pemkab Jepara mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok dan segera melaporkan apabila menemukan produk yang mencurigakan. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini akan terus digencarkan sepanjang 2026 sebagai komitmen Pemkab Jepara dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. (eko/redaksi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment