- Bawa Flare Hingga Miras, Puluhan Suporter Persis Solo Diamankan Polisi
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polda Jateng Panen Raya Jagung Serentak di Boyolali
- ODGJ Lempar Batu Pengguna Jalan di Pati Diamankan Polisi
- RSUD Margono Disiapkan Jadi Pusat Layanan Kesehatan Banyumas Raya
- Info Lur! Beasiswa Santri Pemprov Jateng Masih Dibuka
- Rumah Dinas untuk Rakyat, Taj Yasin Jamu Peserta Susbanpim Banser
- Curi Motor di Laweyan Solo, Pemuda Asal Serang Banten Diringkus Polisi
- Gubernur Luthfi Blusukan ke Pasar Wage, Siapkan Revitalisasi Eks Kebakaran
- Purwokerto Half Marathon 2026, Dongkrak Ekonomi dari Ajang Lomba Lari
- Meriah, 6.000 Pelari Ikuti Purwokerto Half Marathon 2026
Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita, Peredaran Bergeser ke Malam Hari
Keterangan Gambar: Petugas gabungan menyita total 210 bungkus rokok ilegal berbagai merek dalam operasi yang digelar di wilayah tengah Kabupaten Jepara, Kamis (21/5/2026).
Jepara, infojateng.id - Wilayah tengah Jepara masih menjadi pasar peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan di tiga wilayah Jepara, petugas menyita total 210 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Operasi yang digelar pada Kamis (21/5/2026) itu, melibatkan
Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, Diskominfo Jepara, serta unsur
TNI dan Polri. Petugas dibagi ke wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, mengatakan
temuan terbesar berasal dari wilayah tengah. Petugas menyita 106 bungkus rokok
ilegal dari satu toko di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakisaji.
“Temuan lain berasal dari satu toko di Desa Cepogo,
Kecamatan Kembang, sebanyak 104 bungkus atau sekitar 1.880 batang rokok
ilegal,” kata Sapan.
Ia menyebut petugas juga memberikan sosialisasi kepada
pedagang terkait dampak peredaran rokok ilegal. Pedagang diminta tidak menerima
titipan maupun membeli rokok ilegal dari sales.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kudus, Candra Dewo, mengatakan
rokok ilegal hasil sitaan diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Barang tersebut
selanjutnya akan dimusnahkan.
Menurut dia, modus peredaran rokok ilegal kini berubah.
Barang tersebut jarang dipajang di etalase toko dan lebih sering disimpan di
rumah pribadi. “Penjualannya sekarang banyak dilakukan malam hari,” ujar
Candra.
Ia menambahkan, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi dan
edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Penindakan juga dilakukan terhadap
pabrik yang diduga menjadi sumber peredaran rokok ilegal. (eko/redaksi)










